Breaking News

Terlibat Kasus Penganiayaan, Badai NTB Ditetapkan Tersangka dan Resmi Ditahan

 


Kota Bima, (postkotantb.com) – Sosok yang dikenal dengan nama panggung UH alias Badai NTB, akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bima Kota, atas keterlibatannya dalam kasus penganiayaan dan pengerusakan terhadap korban pelapor.

Penahanan terhadap Badai NTB dilakukan pada Kamis, 17 April 2025. Hal ini disampaikan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro, S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas Polres Bima Kota, Ipda Baiq Fitria Ningsih.

“Setelah melalui proses penyelidikan dan pemeriksaan tambahan, tersangka UH alias Badai NTB resmi kami tahan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak hari ini,” ujar Baiq Fitria dalam keterangannya kepada media.

Disebutkan, sebelum ditahan, Badai NTB sempat beberapa kali meminta penundaan pemeriksaan dengan alasan tertentu melalui kuasa hukumnya. Namun, pada Kamis sore, tersangka akhirnya memenuhi panggilan penyidik dan menjalani pemeriksaan tambahan sekitar pukul 16.30 hingga 17.00 WITA.

Usai pemeriksaan tersebut, penyidik langsung melakukan penahanan terhadap tersangka dan menempatkannya di Ruang Tahanan Mapolsek Rasanae Barat.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan dan Pasal 406 ayat (1) KUHP tentang pengerusakan,” jelas Baiq Fitria.

Penahanan terhadap Badai NTB ini diharapkan menjadi langkah hukum tegas untuk memberikan rasa keadilan bagi korban, sekaligus menunjukkan komitmen Polres Bima Kota dalam menindak segala bentuk kekerasan dan tindak pidana lainnya. (red)

0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close