![]() |
Ketiga tersangka, dua diantaranya residivis kambuhan tengah menjalani interogasi penyidik Satresnarkoba Polres Lombok Barat (Lobar), Sabtu (26/04/2025). |
Lombok Barat (postkotantb.com)- Satresnarkoba Polres Lombok Barat (Lobar), berhasil membongkar praktik peredaran narkotika jenis sabu jaringan antar kabupaten. Rutenya Membentang dari wilayah Sekotong Lobar hingga Pringgabaya, Lombok Timur (Lotim).
Kapolres Lobar, Polda NTB, AKBP Yasmara Harahap, S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba, AKP I Nyoman Diana Mahardika, S.H., mengungkapkan bahwa jumlah tersangka yang diamankan sebanyak tiga orang. Masing-masing inisial AL, HJ, dan SA.
“Penangkapan ini tak hanya mengungkap jalur distribusi, namun juga mengamankan puluhan gram sabu serta berbagai barang bukti lain yang berkaitan dengan aktivitas peredaran barang haram tersebut,” ungkapnya, Sabtu (26/4/2025).
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat kepada pihak kepolisian. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satresnarkoba Polres Lobar bergerak cepat menyusun strategi operasi.
Operasi penangkapan dimulai pada Senin dini hari (7/4/2025), sekitar pukul 01.00 Wita. Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lobar langsung bergerak menuju lokasi pertama di Dusun Sayong Segerining, Desa Cendi Manik, Kecamatan Sekotong.
Di lokasi tersebut, petugas berhasil mengamankan AL dan HJ. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah paket berisi kristal bening yang diduga sabu. Total ada 7 klip plastik transparan yang setelah ditimbang, memiliki berat netto 21,85 gram.
Tersangka AL diketahui memiliki catatan kelam. Berdasarkan data kepolisian, AL merupakan residivis yang sudah tiga kali tersangkut kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika. "Pada lokasi pertama di Sekotong, kami berhasil mengamankan dua terduga pelaku beserta barang bukti sabu yang cukup signifikan,"imbuhnya.
Dari hasil interogasi, AL dan HJ mengakui bahwa barang haram tersebut mereka peroleh dari seseorang berinisial SA. Sehingga Target selanjutnya adalah SA, yang diketahui berada di Lotim. Tim pun bergerak cepat menuju lokasi yang diidentifikasi. Yaitu sebuah kosan di Dusun Gubuk Timur, Desa Pohgading, Kecamatan Pringgabaya, Lotim
Setibanya di lokasi, petugas berhasil mengamankan SA dan 1 klip plastik transparan berisi kristal bening yang juga diduga sabu dengan berat netto 3,04 gram. Tersangka SA diketahui memiliki catatan kriminal serupa, ia merupakan residivis dua kali dalam kasus narkoba.
Dengan penangkapan tiga tersangka di dua lokasi berbeda ini, total barang bukti narkotika jenis sabu yang berhasil disita oleh Satresnarkoba Polres Lobar mencapai berat netto 24,89 gram.
Lebih jauh dijelaskan, hasil penyelidikan terkuak modus operandi dan peran masing-masing pelaku. AL dan HJ bertindak sebagai pengedar di tingkat bawah, yang memperoleh pasokan sabu dari SA dengan cara membeli.
AL dan HJ mengaku membeli sabu dari SA dengan harga Rp. 900 ribu per gram, berencana menjualnya kembali dengan harga lebih tinggi, yaitu Rp 1,2 juta per gram. SA sendiri mengaku membeli sabu dari seseorang di wilayah Lombok Timur dengan harga Rp 700 ribu per gram sebelum didistribusikan kembali.
Selain sabu, sejumlah barang bukti pendukung yang mengindikasikan aktivitas peredaran juga turut disita. Berupa timbangan digital berbagai ukuran (baik yang besar maupun kecil), plastik klip transparan dalam jumlah banyak yang diduga digunakan untuk pengemasan sabu dalam paket-paket kecil.
Kemudian alat hisap sabu (bong), korek api gas yang telah dimodifikasi, pipet plastik, gunting, telepon genggam yang digunakan untuk komunikasi transaksi. Serta sejumlah uang tunai yang diduga merupakan hasil penjualan narkotika.
Keberadaan barang-barang ini semakin memperkuat sangkaan terhadap peran para pelaku. Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan melanggar pasal-pasal dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pasal yang diterapkan antara lain Pasal 114 ayat (2) yang mengatur tentang tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram.
Juga Pasal 112 ayat (2) mengenai tindak pidana memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram. Tak hanya itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 132 ayat (1) terkait percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika.(RIN)
0 Komentar