![]() |
PMI asal Sumbawa pulang dalam kondisi terluka yang dianiaya di Dubai. PT. Duta Banten Mandiri diduga lepas tangan atas kasus tersebut. Foti Istimewa |
Lombok Tengah (postkotantb.com) - Diduga mengalami penganiayaan di Kantor Agency " Takbir " Dubai Uni Emirat Arab. Desi Ramdani (25) Pekerja Migran Indonesia Asal Desa Tarusa Kecamatan Buer Kabupaten Sumbawa Pulang Ke indonesia dalam keadaan pincang saat mendarat di Bandara Internasional Lombok Minggu, (20/04/2025).
Dengan lutut sebelah kiri mengalami pembengkakan akibat ditendang oleh Pihak Agency yang merupakan Mitra Kerja PT. Duta Banten Mandiri di Dubai UEA. Deni sedikit meringis kesakitan saat mengutarakan selain ditendang dirinya juga sempat ditampar beberapa kali oleh salah seorang staf agency yg dimaksud.
Dengan sedikit kesulitan Deni berusaha menaikki kendaraan jemputan dari BP3MI Nusa Tenggara Barat, yang dengan segera memfasilitasi pemulangannya ke alamat asalnya di Sumbawa.
Tidak banyak bicara deni hanya berharap melalui Kuasa keluarganya dia bisa mendapatkan keadilan dan berharap tidak ada lagi korban berikutnya yg diproses oleh PT. Duta Banten Mandiri.
Sementara itu perwakilan PT Duta banten Mandiri Sumbawa yg dikonfirmasi melalui sambungan telepon seluler di nomor, 085333953675, mengaku bernama Markus, menyatakan bahwa dirinya hanya memfasilitasi pemberangkatan dari sumbawa ke jakarta tempat dimana Pusat dari PT. Duta Banten Mandiri berkantor.
"Kaitan dengan proses penempatan dan kejadian yang dialami PMI ia merasa tidak bertanggung jawab, karena semua adalah kewenangan pusat. 'Kami di cabang tidak bisa berbuat banyak, hanya bisa memfasilitasi keluhan dan pengaduan dari pihak keluarga untuk diteruskan ke Pusat, kaitan dengan segala bentuk proses penempatan ke luar negeri dengan cara apa dan bagaimana kami di cabang tidak tahu menahu." ujarnya santai.
Ditanya mengenai adanya indikasi penyimpangan dalam penempatan dimana semestinya PMI dipekerjakan sebagai Cleaning Service ( Sektor Formal), namun pada faktanya PMI dipekerjakan sebagai Pembantu Rumah tangga (Sektor Informal). Markus tetap berkilah bahwa semua itu adalah kewenangan di tingkat Pusat.
Mengingat Pasal 71 Huruf (a) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
"Setiap orang dilarang menempatkan Pekerja Migran Indonesia Pada Pekerjaan yang tidak sesuai perjanjian kerja yang telah disefakati dan ditanda tangani Pekerja Migran Indonesia ". Pelanggarannya diancam dengan Pidana Penjara paling lama 10 Tahun dan denda paling banyak 15.000.000.000.-
(Lima Belas Milyard Rupiah).
Sampai berita ini dimuat semua pihak yang berkepentingan dari unsur Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum, belum sempat dikonfirmasi. (red)
0 Komentar