Breaking News

KPK Harus Tegas, Tambak Ilegal di Sumbawa Masih Anteng Beroperasi

Kasus Tambak Ilegal di Sumbawa
 berikut sejumlah foto dokumentasi hasil investigasi Presedium Daerah Integritas Transformasi Kebijakan (ITK) Kabupaten Sumbawa terhadap tambak-tambaak ilegal.

Sumbawa (postkotantb.com)- Presedium Daerah Integritas Transformasi Kebijakan (ITK) Kabupaten Sumbawa, Abdul Haji, S. Ap., kembali menyoroti rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hasil Rakor Satgas Korsup Wilayah V KPK RI terkait persoalan tambak ilegal, khususnya di Kabupaten Sumb pada akhir Februari lalu.

Ia menilai, rentang waktu enam bulan yang diberikan KPK kepada para pemilik usaha tambak ilegal untuk mengurus kelengkapan izin operasi melalui rekomendasi tersebut, terlalu lama dan sangat tidak efisien dalam hal penerapan aturan negara. Berdasarkan data hasil investigasi ITK NTB, lanjut Aji, sapaanya, mulai tahun 2021 sampai dengan tahun 2024 di Kabupaten Sumbawa sekitar 183 pengusaha tambak atau nyaris mencapai 85 persen.

Terdiri dari 558 Pengusaha Tambak Perorangan, 18 persen Berbadan Hukum Koperasi dan Perkumpulan, 19 persen Persekutuan Komanditer (CV / Commanditaire Vennootschap, dan 35 persen Perseroan Terbatas (PT). Selanjutnya untuk status penanaman modal 0,6 persen PMA dan 99,4 persen PMDN.

"Sebagian besar pengusaha tambak adalah pengusaha lokal dan sistem budidayanya masih banyak tradisional karena luas lahan tidak terlalu besar. Sedangkan untuk pengusaha yang berbadan hukum CV dan PT sebagian besar adalah pengusaha dari luar daerah (PMDN) dan investor luar negeri (PMA) dengan rata-rata memiliki luas lahan budidaya 10 Ha 80 Ha," beber Aji, Kamis (10/04/2025).

Keberadaan tambak-tambak ilegal tersebut telah banyak merugikan negara. Hal ini diukur dari segi pendapatan yang di mana pertahunnya, para pengusaha tambak dapat memperoleh sekitar Rp 30 triliun, dan tidak ada sedikitpun kontribusinya ke negara dan daerah.

"Sampai sekarang pun, tambak-tambak tersebut masih leluasa beroperasi, padahal belum menuntaskan izinnya. Yang lebih menggelitik lagi, pemkab dan pemprov terkesan mengabaikannya. Ini menimbulkan tanda tanya besar, siapa yang bercokol di balik usaha tambak ilegal ini," singgungnya.

Karenanya ia mendesak agar KPK segera mengambil langkah-langkah hukum mengingat kerugian negara yang begitu besar. "Kami dari Presedium ITK Sumbawa mendesak KPK untuk mengambil langkah hukum. Sebab tambak ilegal ini sudah merugikan negara bertahun-tahun," desaknya.(RIN)

0 Komentar

Posting Komentar
Mulya Residence

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close