Breaking News

Hoaks, Video Seorang Wanita Dikeroyok 3 Wanita di Lombok Tengah, Ini Penjelasannya

Kasus Pengeroyokan di Lombok Tengah
Mohni, SH., CIM., dan rekannya, bersama Riska Puji Astuti dan Orang tuanya, dalam konfrensi persnya, Senin (21/04/2025), menegaskan peryataan Kasta NTB DPC Janapria di media massa yang menduga bahwa video berdurasi pendek diduga cuplikan seorang wanita dikeroyok 3 wanita, tidak benar dan menyesatkan.

Lombok Barat (postkotantb.com)- Riska Puji Astuti, melalui kuasa hukumnya, Mohni, SH., CIM., menyesalkan pemberitaan Kasta NTB DPC Janapria, yang menduga cuplikan video berdurasi 10 detik berisikan konten seorang wanita atas nama Ratna, dikeroyok 3 wanita, salah satunya Riska.

Dikonfirmasi awak media, Senin (21/04/2025), Mohni menegaskan bahwa pemberitaan itu tidak benar, dan terkesan menyudutkan kliennya. Seharusnya, Kasta NTB melakukan klarifikasi sebelum menyimpulkan benar tidaknya konten di dalam video tersebut.

"Kami mengklarifikasi terkait pemberitaan yang disampaikan oleh Kasta NTB DPC Janapria. Mereka menyebut bahwa video yang beredar diduga video aksi pengeroyokan terhadap seorang warga bernama Ratna oleh tiga perempuan, salah satunya klien saya, itu tidak benar dan menyesatkan," tegas Mohni.

Dijelaskan bahwa masalah keduanya berawal dari postingan Kliennya yang menulis kata tidak senonoh melalui facebook (FB), tanpa menyebutkan nama orang tertentu. Postingan tersebut dianggap booming. Sehingga Ratna berbalas pantun dengan cara mengumpat.

Hal ini yang menyebabkan kliennya datang untuk bersilaturahmi serta melakukan klarifikasi di rumah Ratna, di Dusun Bangke Lendang, Desa Lekor, Kecamatan Janapria, Kabupaten Lombok Tengah, tepatnya Tanggal 31 Maret 2025, bertepatan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah. Setelah itu, keduanya sepakat untuk melakukan mediasi di rumah kepala dusun.

"Waktu datang ke rumah Ratna memang benar, klien saya bertiga. Tapi pas beranjak ke rumah kepala dusun Riska dan Ratna berjalan berdua bergandengan tangan, Ronah alias Inaq Tasya mengikuti dari belakang,"ulasnya.

Sebelumnya, diantara kedua belah pihak baik-baik saja. Entah kenapa di tengah perjalanan, Riska dan Ratna cekcok dan berujung perkelahian. "Mereka berdua murni berkelahi. Keberadaan Ronah alias Inaq Tasya untuk menengahi dan melerai. Jadi tidak ada pengeroyokan," timpalnya.

Di sisi lain, pihaknya merasa bahwa kliennya dijebak. Sebab di hari yang sama, Ratna langsung melaporkan kliennya ke Polres Lombok Tengah. Dengan nomor: LP/B/116/III/2025/SPKT/POLRES LOMBOK TENGAH/NTB, sampai melakukan visum.

Padahal, hal yang sama dapat juga dilakukan kliennya, jika sejak awal berniat buruk terhadap Ratna." Kalau melapor dan melakukan visum di hari yang sama seperti yang dilakukan Ratna, klien kami juga bisa," ketusnya.

Pihaknya juga mempertanyakan kapasitas Kasta NTB yang mengintervensi persoalan tersebut. Pasalnya, pernyataannya melalui media massa telah menyebabkan kerugian imateril terhadap kliennya beserta keluarga.

"Kami sudah melaporkan balik ke Polres Lombok Tengah, atas dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian yang dilakukan Ratna melalui FB. Laporannya tertanggal 16 April 2025, dengan Nomor: 071/MOH&P/LP-Pid/IV/2025," tandasnya.(RIN)
 

0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close