Breaking News

Gubernur NTB Miq Iqbal Hadiri Rapat Paripurna Kesatu DPRD Masa Persidangan Kedua 2024/2025


Mataram (postkotantb.com) - Menghadiri Rapat Paripurna Kesatu Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Nusa Tenggara Barat Masa Persidangan Kedua Tahun Sidang 2024/2025, Gubernur HL Muhamad Iqbal menyimak Penjelasan Badan pembentukan peraturan daerah (Bapemperda) terhadap tiga buah Rancangan perda Prakarsa DPRD NTB tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Asal NTB, Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah dan Percepatan Pemenuhan Fasilitas Keselamatan Jalan di gedung DPRD, Selasa (22/04/2025).


Dalam penjelasannya, Juru Bicara Bapemperda, Lale Yaqutunnafis memaparkan rancangan peraturan daerah yang nantinya akan disahkan sebagai payung hukum kebijakan pemerintah provinsi, dalam penanganan pekerja migran mulai dari pra bekerja sampai kembali dan perlindungan pada keluarga pekerja yang ditinggalkan termasuk pula kasus kecelakaan kerja dan lainnya.

Di bagian lain, Raperda  tentang Percepatan Pemenuhan Fasilitas Jalan, DPRD berpendapat hal ini diperlukan untuk meningkatkan keselamatan pengguna jalan dan konektifitas yang makin baik antar daerah dengan instrumen yang laik keselamatan jalan.


"Raperda Perizinan Berusaha di daerah dimaksudkan sebagai pedoman pemerintah provinsi dalam meningkatkan ekonomi daerah,  memudahkan akses berusaha dan investasi", jelasnya. (Rin)

0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close