Penangkapan pertama dilakukan terhadap MUL di sebuah kios yang berada tak jauh dari rumahnya di Desa Jatisela, Kecamatan Gunungsari. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua poket shabu siap edar yang disimpan di dalam saku celananya.
"MUL kami amankan di kios pinggir jalan dekat rumahnya. Setelah diperiksa, dia mengaku mendapatkan shabu dari MAP yang juga tinggal di wilayah Gunungsari," ujar Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, S.H, M.H, Rabu (16/04/2025).
Berbekal keterangan MUL, tim langsung bergerak menuju Desa Midang tempat tinggal MAP. Di sana, polisi berhasil mengamankan terduga kedua tanpa perlawanan dan langsung melakukan penggeledahan di kediamannya.
"Dari rumah MAP, kami tidak menemukan Narkoba namun menemukan beberapa barang bukti yang diduga berkaitan erat dengan aktivitas peredaran dan penyalahgunaan Narkoba," jelas AKP Bagus Suputra.
Penggeledahan juga dilakukan di rumah MUL. Secara keseluruhan, dari kedua lokasi, petugas mengamankan shabu seberat 0,42 gram, serta sejumlah barang lain seperti alat isap, plastik klip kosong, dan alat komunikasi yang diduga digunakan dalam transaksi Narkoba.
Kedua terduga kini masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolresta Mataram. Polisi juga tengah melakukan pengembangan untuk menelusuri jaringan atau sumber utama barang haram tersebut.
Keduanya bakal dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara jangka panjang.
Langkah tegas ini merupakan bagian dari komitmen Polresta Mataram dalam memerangi peredaran gelap Narkotika yang dapat merusak mental generasi muda. (red)
0 Komentar