Sumbawa Besar (postkotantb.com) - Sebagai komitmen Lapas Kelas IIA Sumbawa untuk wujudkan layanan peduli lansia berbasis HAM lapas kelas IIA Sumbawa Siapkan petugas khusus untuk layanan disabilitas pada momen kunjungan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.
Kalapas Kelas IIA Sumbawa Purniawal mengatakan, Disabilitas adalah bahasa atau isu yang paling familiar diantara semua yang pernah kita dengar dalam kehidupan sehari-hari, disabilitas adalah seseorang manusia yang memiliki keterbatasan dalam fisik, psikologi, intelektual, dan dalam pemikirannya.
Dalam rangka memberikan pembinaan dan pelayanan yang prima, Lapas Kelas II A Sumbawa menyediakan fasilitas dan aksesibel bagi WBP serta pengunjung yang menyandang disabilitas. Aksesibel sendiri diasumsikan bahwa suatu penyediaan atau pemberian perlakuan khusus kepada para penyandang disabilitas atau yang memiliki kekurangan.
Pemberian perlakuan khusus terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan ini tertuang di dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas dan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas.
Undang Undang tersebut menyebutkan bahwa Lapas serta Rutan di Indonesia dalam melakukan perubahan-perubahan dan penyempurnaan harus menyediakan fasilitas-fasilitas yang mendukung bagi para penyandang disabilitas baik narapidana maupun tahanan. Penyediaan aksesibilitas dan fasilitas tersebut seperti : kursi roda, toilet khusus disabilitas, rompi, parkir khusus dan kursi prioritas.
Kalapas Kelas II A Sumbawa, Purniawal, menjelaskan bahwa “setiap Warga Binaan Pemasyarakatan maupun pengunjung penyandang disabilitas berhak mendapatkan perlakuan khusus dan prioritas sesuai dengan perintah Undang-Undang,” pungkasnya. (Indra)
Pewarta : Indrawan
0 Komentar