Lombok Utara, (postkotantb.com) - Cadangan pangan pemerintah daerah adalah persediaan pangan yang dikuasai dan dikelola oleh pemerintah daerah, baik tingkat provinsi, kabupaten/kota, maupun desa. Tujuan utama cadangan pangan pemerintah daerah adalah untuk menjaga stabilitas pasokan pangan dan mengatasi masalah pangan seperti kekurangan pangan atau kesulitan akses pangan.
Hal ini di sampaikan Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan (DKP3) Kabupaten Lombok Utara Tresnahadi, pada media ini Senin 28 April 2025 di ruang kerjanya.
Menurut Tresnahadi, cadangan pangan pemerintah daerah diatur dalam peraturan pemerintah dan peraturan daerah, dan penyelenggaraannya melibatkan pemerintah daerah kabupaten/kota, pemerintah desa, dan masyarakat. Pengelolaan cadangan pangan pemerintah daerah bertujuan untuk menjamin ketersediaan dan penyaluran pangan saat terjadi masalah pangan, serta memanfaatkan pangan lokal, ucapnya.
Cadangan pangan pemerintah daerah dapat berupa pangan pokok tertentu seperti beras, dan jumlahnya disesuaikan dengan kebutuhan daerah. Target Cadangan pangan Pemda Lombok Utara melalui DKP3 berkisar 32 Ton, sementara DKP3 siap menyediakan 41Ton/tahun.
Menurut Tresnahadi, CPPK yang tersedia saat ini 10 ton. Sementara yang harus disiapkan sesuai permintaan provinsi 32 ton,kekurangan 22 ton akan DKP3 siapkan tahun ini.
Selanjutnya luas LBS 4.500 ha, jika rata rata produksi 6 ton/ha maka hasilnya 4.500 ha x 6 ton = 27.000 ton pada anggaran murni tahun ini, sesuai target permintaan Prov. NTB.
Lebih lanjut Kadis DKP3 KLU terkait Lahan Baku Sawah (LBS) untuk panen petani saat ini sudah lebih dari cukup, dimana rata rata hasil panen petani dalam satu hektare minimal 6 Ton. Lahan Baku Sawah (LBS) keseluruhan khusus di Lombok Utara berkisar 4.500 hektare. Kalau di kalkulasi dalam satu hektare minimal 6 Ton di kalikan 4.500 hektare, maka produksi padi tahun ini mencapai 27.000 Ton. Sementara harga kering panen rata rata terima di pinggir jalan berkisar Rp 6500/kg. Sedangkan harga di tengah sawah pada kisaran Rp 6000/kg.
Cadangan pangan pemerintah daerah memberikan manfaat dalam mengatasi krisis pangan, meningkatkan akses pangan bagi masyarakat miskin, dan menjaga stabilitas harga pangan.
Pemerintah daerah bertanggung jawab atas ketersediaan pangan di daerah dan pengembangan produksi pangan lokal.
Tujuan utama cadangan pangan pemerintah daerah adalah untuk menjaga stabilitas pasokan pangan dan mengatasi masalah pangan seperti kekurangan pangan atau kesulitan akses pangan. Cadangan pangan pemerintah daerah diatur dalam peraturan pemerintah dan peraturan daerah, dan penyelenggaraannya melibatkan pemerintah daerah kabupaten/kota, pemerintah desa, dan masyarakat. (@ng)
0 Komentar