Breaking News

Begini Catatan Kejari Lombok Tengah Selesaikan Perkara Melalui RJ dan Upaya Berdayakan Mantan Napi

 


Lombok Tengah (postkotantb.com) -  Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana memimpin ekspose virtual dalam rangka menyetujui 3 permohonan penyelesaian perkara berdasarkan mekanisme Restorative Justice (keadilan restoratif) pada Kamis 24 April 2025.

Salah satu perkara yang disetujui untuk diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif yaitu terhadap Tersangka PI dari Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, yang disangka melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.


Kasus ini bermula pada Rabu, 12 Februari 2025 sekitar pukul 22.00 WITA, saat AJ (DPO) datang ke rumah Tersangka PI di Dusun Dasan Buah, Kelurahan Sukarara, Kecamatan Jonggat, dan mengajaknya mencuri ayam di Dusun Buncalang. Karena hanya bekerja sebagai petani serabutan tanpa penghasilan tetap dan membutuhkan uang untuk kebutuhan sehari-hari, PI akhirnya menerima ajakan tersebut.

Lalu pada Kamis, 13 Februari 2025 sekira pukul 02.00 Wita Tersangka bersama AJ (DPO) berangkat dari rumah Tersangka dengan berjalan kaki menuju rumah milik korban HG dan mencuri 7 ekor ayam dan 1 tabung gas elpiji 3 kg milik korban. Mengetahui kronologi tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Nurintan M.N.O. Sirait, S.H., M.H., berkoordinasi dengan Kasi pidum Fajar Said, S.H., LL.M. dan menunjuk jaksa fasilitator untuk penyelesaian perkara tersebut berdasarkan keadilan restoratif (restorative justice).

Dalam proses perdamaian, Tersangka mengakui dan menyesali perbuatannya serta meminta maaf kepada korban, lalu korban telah memaafkan tersangka tetapi ada syarat yang wajib dipenuhi oleh tersangka sesuai dengan awig-awig desa sukarara (hukum adat). Berdasarkan hasil musyawarah desa, diperoleh kesepakatan bahwa awig-awig desa sukarara (hukum adat) yang diterapkan terhadap perbuatan tersangka yaitu membayar denda pati

“Seket kurang sekek” yang artinya 50 kurang 1 dan jika dikonversikan senilai uang maka 1 sama dengan Rp.10.000 (sepuluh ribu rupiah) sehingga tersangka harus membayar denda sebesar Rp. 490.000 (empat ratus sembilan puluh ribu rupiah) kepada perangkat desa Sukarara, yang kemudian uang denda tersebut akan digunakan untuk kemaslahatan masyarakat Desa Sukarara.

Setelah melaksanakan ekspose internal dengan Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat pada Selasa 22 April 2025.Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat serta di hadapan Jam Pidum pada Kamis, (24/04/2025).

Permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dalam penyelesaian penanganan perkara tersebut telah disetujui dengan pertimbangan antara lain: 1.Telah melaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memaafkan; 2. Tersangka belum pernah dihukum; 3.Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana; 4. Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun; 5.Tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya; 6.Proses perdamaian dengan syarat telah dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi;  7. Pertimbangan sosiologis; 9. Masyarakat merespon positif.


Di hari yang sama, Kejaksaan Negeri Lombok Tengah membuka Pelatihan Kerja Berbasis Kompetensi di Balai Latihan Kerja (BLK) Kabupaten Lombok Tengah. Kegiatan pelatihan tersebut merupakan wujud sinergitas antara Kejaksaan Negeri Lombok Tengah bersama Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemkab Lombok Tengah.

Dalam acara tersebut, hadir langsung Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah Nurintan M.N.O Sirait S.H.,M.H, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Kepala BLK Kab. Lombok Tengah. Pelatihan kerja yang diadakan sejak tanggal 24 April sampai 26 Mei 2025 tersebut menyediakan 11 jenis pelatihan keterampilan, antara lain: tata rias, las, hidroponik, service sepeda motor, dan lain lain.

Dalam program pelatihan kerja ini, Kejaksaan Negeri Lombok Tengah ikut mengirimkan 10 orang peserta yang merupakan mantan tersangka yang kasusnya diselesaikan melalui restorative justice, serta narapidana yang tengah menjalani pembebasan bersyarat di bawah pengawasan Kejari Lombok Tengah.


Pelatihan ini bertujuan untuk meningkatkan keterampilan, pemahaman, dan sikap positif peserta agar menjadi SDM berkualitas yang dapat berkontribusi bagi diri sendiri, keluarga, masyarakat, bahkan negara. Keterampilan tersebut diharapkan menjadi bekal untuk memasuki dunia kerja atau berwirausaha, sehingga mampu meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan pribadi serta keluarga.

Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah optimis kegiatan pelatihan kerja ini akan memberikan dampak yang luas karena kegiatan ini diadakan berangkat dari rasa kepedulian bersama dalam mewujudkan program dan cita-cita pemerintah untuk membangun indonesia dari daerah serta mewujudkan Asta Cita yang ditetapkan Presiden Prabowo untuk meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia.


Dengan meningkatnya kompetensi para peserta pelatihan dan terbukanya kesempatan kerja yang lebih baik, diharapkan tidak ada peserta yang terlibat tindak pidana atau perbuatan tercela lainnya dengan motif kesulitan ekonomi. (Kadri)

Pewarta  :  Kadri Ramdani

0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close