Gaji Dipotong, Status ASN Yozar Wilman Terancam Dicopot
Lombok Barat (postkotantb.com)- Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKD-PSDM) Lombok Barat, Jamaludin, S. STP., M.H., menyayangkan salah satu aparatur sipil negara (ASN), Lalu Muhammad Yozar Wilman, terlibat dalam kasus penggelapan.
"Ini kasus langka, seorang ASN bisa terlibat penggelapan," sesalnya.
Diakui bahwa yang bersangkutan telah menjalani tugas sebagai ASN sekitar 10 tahun. Yozar Wilman akhirnya dinonaktifkan sementara semenjak ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Polres Lombok Barat dan saat ini, statusnya pun terdakwa.
Yozar Wilman telah menjalani sidang perdananya pada Kamis pekan kemarin. "Kami menonaktifkan yang bersangkutan tanggal 21 Februari, semenjak ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Jamal, sapaannya, Selasa (11/03/2025).
Ia mengaku, Yozar Wilman merupakan ASN lulusan IPDN. Yang bersangkutan telah mengabdi di pemerintahan dengan posisi terakhirnya Kasubag Program dan Keuangan di Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Lombok Barat.
Dinonaktifkannya Yozar Wilman, haknya berupa gaji pokok otomatis dipotong sebesar 50 persen. Terkait pemberhentian secara hormat, Jamal mengaku, pihaknya masih menunggu vonis pengadilan.
Ia menegaskan sesuai Undang-undang yang mengatur tentang ASN, jika Yozar Wilman terbukti bersalah dan divonis 2 tahun, maka BKD-PSDM Lombok Barat akan segera memberhentikannya secara hormat.
Jika sebaliknya, maka hak berupa gaji dan hak-hak lainnya akan dikembalikan. Ia berharap kasus yang menjerat Yozar Wilman dapat dijadikan contoh oleh ASN lainnya agar ke depan lebih hati-hati lagi dalam bertindak.
"Saya berpesan yang bersangkutan jalani saja dan fokus terhadap kasus hukumnya. Dan kasus ini juga sebagai teguran bagi yang bersangkutan agar ke depan tidak lagi mengulangi perbuatan yang sama," pesan Jamal.(RIN)
0 Komentar