Breaking News

Mantan Sekda NTB Jadi Tersangka Kasus NCC, Ini Perannya Hingga Rugikan Negara Miliaran

 


Mataram, (postkotantb.com) - Mantan Sekda NTB, Rosiady Husaenie Sayuti ditetapkan menjadi tersangka dan resmi ditahan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB, Kamis (13/02/2025). Rosiady menjadi tersangka dugaan korupsi NTB City Center (NCC) PT. Lombok Plaza.

Dalam kasus ini, Rosidy terindikasi menyalahgunakan wewenang. Akibatnya muncul kerugian negara atas gagalnya pembangunan NCC.

"Hari ini kami lakukan penahanan terhadap saudara Rosiady terkait pemanfaatan lahan Pemda," kata Ketua Tim Penyidik kasus NCC, Indra HS.

Dalam pemanfaatan lahan tersebut, terjadi kekurangan penerimaan Pemda sesuai RAB Labkesda. Pemda seharunya mendapatkan Rp12 miliar, namun pemerintah hanya mendapatkan aset Rp6,5 miliar.

Menurut Haris, angka itu masuk ke dalam kerugian keuangan negara. Karena nilai pembangunan tersebut merupakan kesepakatan antara Pemda dan pihak swasta.

Seharusnya, untuk pemanfaatan lahan tersebut ada relokasi gedung Labsekdsa. Dimana jika mengacu pada kesepakatan, pergantian Labkesda sesuai dengan standar pembangunan terkait Permen PU.

"Secara detail harus mengacu sesuai Permenkes 605 tahun 2008," ucapnya.

Dari PU sudah menghitung RAB Labkesda sesuai Permenkes. Hasilnya, timbul harga satuan Rp12 miliar. Namun dalam pelaksanaannya, hanya dibangun Rp6,5 miliar.

Total kerugian negara dari batalnya pembangunan NCC atas kerja sama Pemprov NTB dengan PT Lombok Plaza, mencapai Rp15,2 miliar.

Jaksa menyangkakan Rosyadi dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebagai informasi, kasus ini merupakan pemanfaatan lahan NCC antara Pemerintah Provinsi NTB dengan PT. Lombok Plaza.

Tahun 2012, tanah milik Pemprov NTB di Jalan Bung Karno, Kelurahan Cilinaya, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram dengan luas 31.963 meter persegi dikerjasamakan dalam bentuk Bangun Guna Serah (BGS).

Namun dalam prosesnya tidak berjalan sesuai dengan Perjanjian Kerjasama (PKS). Sampai dengan saat ini, hasil kerjasama bangunan gedung NCC tidak pernah dibangun dan lahan tersebut dalam penguasaan PT Lombok Plaza.

Selain itu, Pemerintah Provinsi NTB tidak pernah menerima kompensasi pembayaran dari PT. Lombok Plaza sebagaimana dalam perjanjian yang tertuang. (red)

0 Komentar

Posting Komentar
Mulya Residence

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close