Sumbawa Barat (postkotantb.com) – Rapat Dengar Pendapat (RDP) oleh komisi 2 DPRD Kabupaten Sumbawa Barat, Rabu 12 Februari 2025 dengan pemerintah daerah dihadiri oleh Asisten 2, Kepala dinas Koperindag beserta jajaran, Kabag Ekonomi, dan para Agen penyalur gas melon 3 kg.
”Agen akan memastikan, bahwa Pangkalan akan menjual ke masyarakat untuk gas melon maksimal Rp. 20.000,-. Jika ada pangkalan yang menjual lebih dari HET, agen akan diberi sanksi terhadap pangkalan, dan tidak menutup kemungkinan ijin nya akan dicabut, hal ini berdasarkan kesimpulan rapat RDP dengan Pemda Sumbawa Barat ” kata Iwan Irawan sekretaris Komisi 2 DPRD kepada Media.
Selanjutnya Komisi 2 bersama pemerintah daerah akan menindaklanjuti ke Dirjen Migas, terkait penambahan kuota untuk KSB.
”Untuk kuota 2024 yang tidak teralisasi, dikarenakan Pertamina tidak hadir dalam RDP, maka kita akan menindaklanjuti untuk minta BPK mengaudit pertamina, untuk mengetahui pihak mana yang telah menyelewengkan hak masyarakat KSB.” katanya
Iwan Juga mempersilahkan jika masyarakat KSB melaporkan ke Dinas Perdagangan Sumbawa Barat apabila mendapatkan pangkalan menjual lebih dari Harga Eceran Tertinggi (20.000), bisa sampaikan ke Kadis koperindag atau ke Agen langsung, atau bisa juga ke komisi 2 untuk untuk ditindaklanjuti.
”tidak ada alasan lagi pangkalan jual lebih dari Rp 20.000.-, itu kesepakatan dengan para agen dalam RDP ” katanya yakin. (Amry)
0 Komentar