Breaking News

Indah Berharap Ada Ganti Rugi Minol milik Toko Ida Mart

Kasus Toko Ida Mart Gili Trawangan
Indah Khaerunisa.

Lombok Utara (postkotantb.com)- Bak mendapat angin segar. Pernyataan Ahli Pidana Hukum Universitas Mataram (Unram), Dr Ufran, SH., MH., belum lama ini, memberikan harapan kepada anak dari pemilik toko Ida Mart inisial IA, Indah Khaerunisa.

"Saya sangat apresiasi mendengar pernyataan pak Ufran di media online terkait penyitaan Minol di toko kami," ujarnya, Jumat (31/01/2025).

Sebelumnya, ahli hukum pidana tersebut menyoroti adanya kejanggalan terkait penyitaan ribuan botol Minol berbagai merek pada kasus Magic Mushroom. Peryataan ahli menurutnya sangat obyektif.

Terlebih lagi, penyitaan Minol dari toko Ida Mart telah memberikan dampak negatif. Pihaknya menderita kerugian materi disebabkan minol yang disita, dimusnahkan Ditresnarkoba Polda NTB.

Tentu, pemusnahan itu sama saja dengan menghanguskan modal usahanya. Ditanya soal berapa jumlah kerugian, Indah pun menyebut, dari minol tersebut, kerugian yang dialaminya sekitar Rp 100 juta.

"Kami berharap ada ganti rugi. Karena yang dimusnahkan itu untuk modal yang kami putar," harapnya.(TIM/RED)

0 Komentar

Posting Komentar
Mulya Residence

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close