Lombok Barat (postkotantb.com)- Kepala Desa (Kades) Senggigi, Kecamatan Batulayar, Mastur, memberikan klarifikasi terkait polemik dana desa (DD), serta Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Lombok Barat.
Mastur mengungkapkan, kerugian negara berdasarkan temuan Inspektorat sifatnya administrasi. Hal ini disebabkan ada beberapa laporan pelaksanaan proyek desa, tidak dituntaskan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Desa Senggigi.
"Kerugian negara yang dimaksud LHP itu bukan yang disebabkan oleh perilaku kepala desa atau TPK yang memakai secara pribadi dana itu. Tapi kerugian negara disebabkan laporan proyek desa yang tidak tuntas. Fisiknya ada, tapi laporan tidak ada," bebernya, Jumat (31/01/2025).
Soal tanggung jawab pengembalian kerugian negara, tidak dibebankan seluruhnya kepada dirinya selaku kepala desa, melainkan TPK. Hal ini sesuai perintah Inspektorat yang tertuang dalam LHP tersebut. "Jadi ini bukan sepenuhnya tanggung jawab kepala desa," imbuhnya.
Ia menyesalkan adanya oknum yang melaporkan dirinya terkait temuan Inspektorat ke Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini pihak kejaksaan. Seharusnya yang bersangkutan melakukan klarifikasi dan tentunya menunggu sampai diterbitkannya LHP.
Jika seluruh temuan Inspektorat diarahkan ke ranah hukum, maka tidak ada kepala desa yang berani melaksanakan program DD. "Inspektorat mengaudit kita untuk tujuan pembinaan. Supaya kita tepat menggunakan dana sesuai regulasi," jelasnya.
Terpisah, Inspektur Inspektorat Lombok Barat, Hademan mengungkapkan bahwa pihaknya telah memberikan waktu 60 hari terhadap Pemerintah Desa Senggigi untuk mengembalikan kerugian negara.
"Terkait hal ini, sudah terbit LHP dan sudah diterima oleh kades. Tinggal nanti kadesnya yang harus tindak lanjut LHP itu," ujarnya.
Hademan mengingatkan agar ke depannya, setiap kades di Lombok Barat patuh terhadap regulasi tata kelola keuangan desa. Mulai dari perencanaan, pelaksana, dan pertanggungjawaban.
"Dan agar selalu ingat bahwa uang yang dikelola itu adalah uang rakyat. Maka tdk bisa diperlakukan sekehendakhati sendiri, itu bisa mengundang kemarahan rakyat," pesannya.(RIN)
Mastur mengungkapkan, kerugian negara berdasarkan temuan Inspektorat sifatnya administrasi. Hal ini disebabkan ada beberapa laporan pelaksanaan proyek desa, tidak dituntaskan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Desa Senggigi.
"Kerugian negara yang dimaksud LHP itu bukan yang disebabkan oleh perilaku kepala desa atau TPK yang memakai secara pribadi dana itu. Tapi kerugian negara disebabkan laporan proyek desa yang tidak tuntas. Fisiknya ada, tapi laporan tidak ada," bebernya, Jumat (31/01/2025).
Soal tanggung jawab pengembalian kerugian negara, tidak dibebankan seluruhnya kepada dirinya selaku kepala desa, melainkan TPK. Hal ini sesuai perintah Inspektorat yang tertuang dalam LHP tersebut. "Jadi ini bukan sepenuhnya tanggung jawab kepala desa," imbuhnya.
Ia menyesalkan adanya oknum yang melaporkan dirinya terkait temuan Inspektorat ke Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini pihak kejaksaan. Seharusnya yang bersangkutan melakukan klarifikasi dan tentunya menunggu sampai diterbitkannya LHP.
Jika seluruh temuan Inspektorat diarahkan ke ranah hukum, maka tidak ada kepala desa yang berani melaksanakan program DD. "Inspektorat mengaudit kita untuk tujuan pembinaan. Supaya kita tepat menggunakan dana sesuai regulasi," jelasnya.
Terpisah, Inspektur Inspektorat Lombok Barat, Hademan mengungkapkan bahwa pihaknya telah memberikan waktu 60 hari terhadap Pemerintah Desa Senggigi untuk mengembalikan kerugian negara.
"Terkait hal ini, sudah terbit LHP dan sudah diterima oleh kades. Tinggal nanti kadesnya yang harus tindak lanjut LHP itu," ujarnya.
Hademan mengingatkan agar ke depannya, setiap kades di Lombok Barat patuh terhadap regulasi tata kelola keuangan desa. Mulai dari perencanaan, pelaksana, dan pertanggungjawaban.
"Dan agar selalu ingat bahwa uang yang dikelola itu adalah uang rakyat. Maka tdk bisa diperlakukan sekehendakhati sendiri, itu bisa mengundang kemarahan rakyat," pesannya.(RIN)
0 Komentar