Breaking News

Aktivitas Autore di Perairan Segui disebut Cerminan Buruk Investasi, Pajak Rp 49 miliar Turut Disoal

PT. Autore Pearl Culture di Sekaroh, Lombok Timur
Inilah salah satu beton yang dipasang oleh PT. Autore Pearl Culture (APC) di block D, Perairan Segui, Desa Sekaroh, Jerowaru, Lombok Timur. Hasil penelusuran LSM Icon-W, barisan beton di sepanjang perairan tersebut, telah merusak ekosistem laut, sehingga kondisinya saat ini sangat memperihatinkan. (IST)

Mataram (postkotantb.com)- Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Indonesian Construction Watch (Icon-W), Lalu Mukarraf, mengaku geram terhadap usaha budidaya mutiara PT Autore Pearl Culture (APC) di block D, Kawasan Perairan Segui, Desa Sekaroh, Jerowaru, Lombok Timur.

Karena meski berlangsung dengan hanya mengandalkan rekomendasi Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Lombok Timur Nomor 523/417/KP.02/2011, perusahaan asal negara Kangguru itu bebas menyerobot lokasi yang sudah lama ditetapkan di dalam RTRW, sebagai kawasan khusus pariwisata.

"Saya pertegas lagi, bahwa bisnis budidaya mutiara yang dilakukan Autore di Blok D itu Ilegal," geram pria ini, Sabtu (01/02/2025).

Usaha budidaya mutiara telah dijalankan PT APC selama bertahun-tahun. Meski hanya berbekal rekomendasi dari kabupaten, perusahaan ini keukeh dan ngotot. Bahkan tiga kali surat peringatan Pemprov NTB, melalui DKP NTB, diabaikan begitu saja.

"Kalau kegiatan sekelas budidaya mutiara boleh melakukan aktivitas tanpa izin atau secara ilegal, berarti ini menjadi cerminan dan pelajaran buruk untuk iklim investasi bangsa ini. Khususnya NTB," tegasnya.

"Dan kita memiliki hak yang sama dong untuk mengkapling darat, pantai, dan laut untuk usaha tanpa izin begitu," singgungnya.

Ironisnya lagi, tidak ada tindakan tegas dari pemerintah baik pusat maupun daerah menyusul surat peringatan tersebut. Sehingga dapat diduga ada unsur pembiaran. Padahal, aktivitas ini memberikan dampak yang sangat buruk terhadap ekosistem laut.

Blok D dulunya merupakan rumah dari berbagai jenis terumbu karang. Airnya pun jernih nan indah mempesona. Kini, kondisinya telah berubah. Airnya keruh, jutaan terumbu karang hancur berantakan, disebabkan barisan beton pemberat dan tali-tali jangkar yang tersebar di perairan tersebut. Kondisi ini menurutnya tidak sebanding dengan ombset PT APC.

"Siapa yang bertanggungjawab atas kerusakan dan kehancuran ini? Pemerintah kah, perusahaan kah, atau kami dan anak cucu kami yang menanggung akibatnya?" Timpalnya.

Ia juga menyoroti arah pajak yang telah dibayarkan perusahaan tersebut dari 2022 sampai 2024 yang konon sebesar Rp. 49 miliar lebih. Sedangkan aktivitas budidaya mutiara masih berlangsung tanpa izin resmi. Belum lagi soal dana Corporate Social Responsibility (CSR) yang diduga salah sasaran. Ia mendesak agar pemerintah dapat mengambil langkah tegas, agar perusahaan tersebut segera hengkang.

"Bagi kami ini adalah kasus level nasional dan internasional. Karena kerusakan lingkungan yang parah, dan dugaan pembiaran yang menyebabkan negara merugi. Kami akan melaporkan kasus ini ke KPK dan Presiden RI. Jika tidak, akan terus menjadi bola api yang tak kunjung padam," tandasnya.(RIN)

0 Komentar

Posting Komentar
Mulya Residence

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close