Kabupaten Bima (postkotantb.com) – Dalam upaya serius memberantas peredaran Narkoba di wilayah Kabupaten Bima, Kodim 1608/Bima melalui Personel Koramil 1608-04/Woha dan Unit Intelijen Kodim 1608/Bima melaksanakan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap pengedar narkoba jenis sabu-sabu.
Operasi ini dilakukan pada Senin malam, (06/01/2025), pukul 20.00 Wita hingga 20.35 Wita, bertempat di RT 01 RW 01 Desa Keli, Kecamatan Woha. Pelaku, AK alias Alon (26), warga Desa Keli berhasil diamankan dalam penggerebekan yang dipimpin oleh Danramil 1608-04/Woha, Lettu Cba. Iwan Susanto, SH, didampingi oleh aparat Desa Keli.
OTT ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima Babinsa Desa Keli mengenai adanya transaksi narkoba yang sering terjadi di wilayah tersebut. Dengan respon cepat Danramil bersama personel Koramil dan Unit Intelijen Kodim 1608/Bima langsung menuju ke lokasi dan melakukan penggerebekan terhadap pelaku yang baru saja menggunakan sabu-sabu dan ditemukan barang bukti berupa 16 paket narkoba, alat hisap (bong), tiga parang, uang tunai Rp 2.180.000,-, sebuah HP beserta alat casnya, KTP, dan STNK motor.
Selanjutnya pelaku dibawa ke Makodim 1608/Bima kemudian diserahkan kepada Polres Bima ntuk proses lebih lanjut.
Dandim 1608/Bima Letkol Inf Andi Lulianto, S.Kom., M.M. membenarkan kejadian ini. "Ini sesuai dengan tugas pokok TNI dalam UU TNI no. 34 tahun 2004 dimana salah satu tugas OMSP adalah membantu tugas Kepolisian dalam tugas keamanan & ketertiban masyarakat" tambahnya.
Kodim 1608/Bima terus bersinergi dengan Pemerintah daerah serta Kepolisian dan segenap lapisan masyarakat untuk bersama-sama menjaga stabilitas wilayah Kota dan Kabupaten Bima, khususnya dalam memerangi peredaran gelap narkoba yang merusak generasi muda. (red)
0 Komentar