Breaking News

Waduh, Harga Cabai di NTB Meroket

Harga Cabai di NTB
Ilustrasi.

Mataram (postkotantb.com) - komoditi cabai di Provinsi NTB mengalami lonjakan harga yang signifikan pasca  tahun baru 2025.

Ditemui diruangannya, Senin (06/01/2025), Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Provinsi NTB, Baiq Nelly Yuniarti mengungkapkan, harga cabai di pasar tradisional saat ini dikisaran Rp 80 ribu sampai Rp. 85 ribu per kilogram dari yang sebelumnya Rp. 40 ribu per kilogram.

Sesuai hasil analisis lapangan, kata Nelly, kenaikan harga disebabkan stok cabai pada distributor berkurang akibat hujan dan cuaca buruk. Para distributor juga sempat memesan di daerah Jawa, namun ternyata kondisinya pun sama.

"Jadi kami sudah melacaknya ternyata distributor kekurangan stok. Ia berharap, harga cabai bisa kembali menurun. Kami masih berupaya mengantisipasi jangan sampai lonjakannya hingga memasuki bulan Ramadan," ujarnya.

Untuk komoditi bawang mengalami penurunan harga sebanyak 53 poin. Yang paling murah di Lombok Timur yaitu Rp. 35 ribu dibanding di kabupaten kota lainnya yang masih bertahan di angka Rp 40 ribu sampai Rp. 45 ribu.

Kemudian Harga beras masih stabil di harga Rp 12 ribu, karena dalam waktu dekat petani di NTB akan melaksanakan panen.

Sedangkan minyak goreng, lanjut Nelly, pihaknya tengah mengupayakan agar harga minyak Goreng merek Minyak Kita dapat dijual dengan Harga Eceran Tertinggi (HET), yaitu Rp.  15 ribu per liter.

"Karena kami menemukan di Pulau Lombok hingga Sumbawa, harga Minyak Kita lebih Rp. 16 ribu sampai Rp. 18 ribu. Setelah monitor, kendalanya ada di biaya distribusi. Sebab barangnya dari Pulau Jawa," ujarnya.

Untuk mengantisipasi hal tersebut, pihaknya akan melaksanakan re packing langsung di NTB melalui pengusaha lokal yang mengantongi izin resmi. Cuman sementara ini masih terkendala dengan bahan baku. Sehingga saat ini Disdag masih berkomunikasi dengan pemerintah pusat.

"Meskipun ini ranahnya Business to Business (B to B,red) tapi kami berharap dengan rekomendasi, konsumen bisa mendapatkan harga minyak kita sesuai HET," harapnya.



PPN 12% Khusus Barang-Barang Mewah



Saat ini, kebijakan pemerintah pusat terkait PPN 12% cukup membuat konsumen di beberapa daerah khawatir terhadap dampak melonjaknya harga barang.  Namun di NTB, kata Nelly, pihaknya belum menemukan lonjakan harga barang yang signifikan di lapangan  

Kendati demikian, Disdag Provinsi NTB kembali menegaskan agar para pelaku usaha tidak menaikan harga barang atau komoditi dengan modus kebijakan PPN 12%. Sebab kebijakan tersebut hanya dikhususkan untuk barang-barang mewah yang ditentukan pemerintah pusat.

"Ketentuan pajak tidak untuk semua barang. Jangan sampai ada pelaku usaha yang beralasan menggunakan kebijakan kenaikan PPN 12% untuk menaikan harga barang. Karena lain-lain peruntukannya," tandasnya.(RIN)



 

0 Komentar

Posting Komentar
Mulya Residence

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close