Bima Kota, (postkotantb.com) - Dalam upaya menciptakan Bima Kota yang aman dan bebas dari bahaya penyalahgunaan narkotika serta obat-obatan terlarang, Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota Iptu Dediansyah, S.E bersama "Tim Kaisar Hitam", berhasil mengungkap kasus peredaran gelap Narkoba jenis sabu pada Sabtu (05/01/2025). ini menunjukkan komitmen kuat Polres Bima Kota dalam memberantas kejahatan yang merusak generasi bangsa.
Pengungkapan yang Terkonsolidasi
Operasi ini berawal dari laporan masyarakat tentang adanya transaksi mencurigakan di sebuah rumah di RT 009 RW 003 lingkungan Kota Baru keluaran Rabadompu Barat kecamatan Raba kota Bima. Merespons informasi tersebut, Iptu Dediansyah segera memerintahkan Tim "Kaisar Hitam Satresnarkoba Polres Bima Kota" untuk melakukan penyelidikan. Dengan pendekatan yang hati-hati dan profesional, tim melakukan operasi di dua lokasi berbeda dan berhasil mengamankan dua pelaku utama beserta barang bukti yang mencengangkan."
Hasil Operasi di Lokasi Utama:
TKP 1: Sebuah rumah di RT 009 RW 003 lingkungan Kota Baru kelurahan Rabadompu Barat kecamatan Raba kota Bima, Dua terduga pelaku, DDN (28) dan JP (28), diamankan bersama barang bukti berupa:
- 38 (tiga puluh delapan) plastik Klip berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu.
- 2(dua) buah bungkusan plastik klip yang berisi klip kosong
- 1(satu) buah bungkusan rokok raptor
- 1(satu) buah tas jinjing kecil warna biru
- 3(tiga) buah sendok pipet
- 1(satu) buah kaca
- 1(satu) buah bong
- 1(satu) buah gunting
- 2(dua) buah pisau kater
- 2(dua) buah korek api
- 1(satu) buah hp merk redmi warna biru
- uang tunai Rp. 1.130.000(Satu juta seratus tiga puluh ribu rupiah)
TKP 2 : Rumah pelaku JP (26) di RT 009 RW 003 lingkungan Kota baru keluaran Rabadompu Barat kecamatan Raba kota Bima,
Sayangnya, pada lokasi tersebut, tim tidak menemukan barang bukti apapun. Namun, upaya tersebut membuktikan profesionalisme Tim "Kaisar Hitam" dalam menindaklanjuti setiap informasi tanpa kompromi.
Modus Operandi dan Bahaya Laten
Menurut hasil interogasi, para pelaku menjadikan rumahnya sebagai titik distribusi/ mengedar Narkoba jenis Sabu,
“Ini adalah peringatan bagi kita semua. Mengkonsumsi narkotika dapat menghancurkan masa depan generasi muda,” tegas Iptu Dediansyah.
Pesan Inspiratif untuk Tahun 2025
Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota mengajak seluruh masyarakat, untuk menjadikan tahun 2025 ini sebagai refleksi bersama. Jadikan Tahun 2025 tahun yang bermakna, tidak memerlukan konsumsi narkoba atau minuman keras supaya terlihat keren dn kekinian "Hiduplah sehat, bersih dari narkoba, dan jadikan awal tahun 2025 ini sebagai awal yang lebih baik untuk kita semua," ujar Iptu Dediansyah dengan penuh semangat.
Rencana Tindak Lanjut
Langkah berikutnya meliputi pembuatan laporan polisi, tes urine terhadap pelaku, serta pengembangan informasi untuk membongkar jaringan lebih luas. IPTU Dediansyah juga mengapresiasi partisipasi aktif masyarakat dalam memberikan informasi, yang menjadi kunci keberhasilan pengungkapan kasus ini.
Apresiasi untuk Tim Kaisar Hitam Satresnarkoba polres Bima Kota
Keberhasilan ini tidak lepas dari kerja keras seluruh anggota "Tim Kaisar Hitam SatResnarkoba Polres Bima Kota", termasuk Aiptu Abdul Hafid, S.H dan Bripka Toto Hermanto, yang selalu siaga menjaga keamanan Kota Bima. Polres Bima Kota membuktikan bahwa kolaborasi antara aparat dan masyarakat adalah langkah nyata, untuk melindungi kota dari ancaman narkotika.
Semangat Baru, Kota Bebas Narkoba
Awak Tahun 2025 harus menjadi momentum untuk meraih masa depan yang cerah. "Kami akan terus hadir untuk melindungi masyarakat, dan kami tidak akan pernah menyerah dalam perang melawan narkotika,” tutup Iptu Dediansyah.
Selamat Tahun Baru 2025! Mari kita jadikan tahun ini sebagai tahun bebas narkoba, demi masa depan generasi yang gemilang. (red)
0 Komentar