Breaking News

Satresnarkoba Polres Sumbawa Barat Ringkus Pria Asal Taliwang karena Edarkan Sabu

 


Sumbawa Barat (postkotantb.com) - Di awal tahun 2025 komitmen Polres Sumbawa Barat untuk mengikis peredaran Narkoba terus dilakukan, Tim Operasional (opsnal) Sat Res Narkoba Polres Sumbawa Barat berhasil mengamankan pria inisial RR (37) di rumahnya di Kelurahan Sampir  Taliwang,  Kamis 02 /01/2025 pukul 15.30 lalu.

Pengungkapan tersebut dipimpin  oleh Kasat Resnarkoba Iptu I Made Mas Mahayuna, S.H., M.H  bersama Tim Opsnal Sat Res Narkoba,  jelas Kapolres Sumbawa Barat AKBP Yasmara Harahap, S.I.K melalui Kasi Humas AKP Zainal Abidin, SH

Terduga (RR) diamankan  oleh Tim opsnal Sat Resnarkoba) setelah dilakukan serangkaian penyelidikan bahwa terduga (RR) sering mengedarkan barang terlarang  Narkotika jenis sabu.

"Sebelum dilakukan pemeriksaan terhadap rumah dan badan terduga pelaku, telah dilakukan penyelidikan dan setelah didapat informasi dan  bukti  selanjutnya ditindak lanjuti dengan penggedelahan badan maupun rumah terduga (RR) , alhasil  didapatkan barang bukti berupa :
1 (satu) perangkat alat hisap untuk konsumsi sabu, 1 (satu) buah dompet emas merk Cahaya antik yg berisi 9 (sembilan) plastik klip berisi narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah HP merk OPPO , uang tunai sebanyak Rp. 150.000,- (seratus limapuluh ribu rupiah)." terang Iptu Mahayuna.

"Berdasarkan keterangan terduga (RR) ia mendapatkan barang berupa narkotika jenis sabu tersebut ia beli dari lelaki (BR) yang beralamat di Mapin Alas Barat seharga Rp.1.800.000,00 (satu juta delapan ratus ribu rupiah) dalam satu gram, selanjutnya ia kemas menjadi 12 poket kecil dan sudah dijual sebanyak 3 poket sehingga sisa 9 poket  telah dilakukan penyitaan oleh penyidik," ujarnya.

Kini terduga (RR)  sudah ditetapkan  sebagai tersangka dan dilakukan  penahanan selama 20 (dua puluh hari) ke depan di Rutan Polres Sumbawa Barat karena telah cukup bukti  melanggar pasal 112 ayat (1) juncto pasal 114 ayat (2) Undang - Undang  Republik Indonesia no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan  pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp.8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah), atau pidana penjara paling singkat 5  tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.1000.000.000, 00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp.10.000.000.000, 00 (sepuluh milyar rupiah). (Amry)

0 Komentar

Posting Komentar
Mulya Residence

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close