Mataram (postkotantb.com)- Sidang kasus Magic Mushroom (Minuman Olahan berbahan Kotoran sapi) di Gili Trawangan Desa Gili Indah, Kecamatan Pemenang, Kabupaten Lombok Utara, dengan terdakwa IA, kembali digelar Pengadilan Negeri (PN) Mataram di ruang sidang Utama, Senin (06/01/2025).
Sidang kali ini dengan agenda, mendengarkan keterangan saksi Mahkota. Pada sidang ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni Budi Muklish dan M Junaidi HS, menghadirkan tiga saksi mahkota. Diantaranya Oky selaku Kasir, Ridwan selaku pengelola Idamart dan Dzikro sebagai karyawan Kafe Mr. Bean Bar.
Dalam kesaksiannya, para saksi yang dihadirkan JPU tidak ada satupun yang menyebut IA sebagai pemilik Magic Mushroom. Bahkan salah satu saksi atas nama Oky menegaskan, barang tersebut diambil di bengkel sepeda milik Ramzi yang jaraknya sekitar 10 meter dari toko Idamart.
"Kulkas tempat penyimpanan mushroom berada di dalam bengkel sepeda milik Ramzi," ungkap Oky.
Dijelaskan Oky, selama toko beroperasi, terdakwa IA selaku owner tidak pernah ada di dalam toko, terkecuali Ramzi. Ramzi pun terkadang di bengkel dengan toko Idamart.
Sedangkan pengambilan magic Mushroom di dalam bengkel sepeda, menggunakan nota pembelian yang dibuat dan ditulis langsung Ramzi, tidak ada kaitannya dengan Idamart. Begitu pula dengan dua saksi lainnya. Pernyataannya di ruang sidang kian menguatkan apa yang disampaikan Oky.
Sementara itu, penasehat hukum (PH) terdakwa IA, Lalu Anton Hariawan, SH., MH., menilai, keterangan para saksi mahkota sangat menguntungkan kliennya.
"Kalau melihat dari semua fakta persidangan baik saksi dan alat bukti sudah sangat jelas, klien saya tidak pernah melakukan menawarkan, menjual, membeli, menerima, ataupun menjadi perantara magic mushroom," tegasnya.
Ia mengungkapkan, kehadiran tiga saksi mahkota pada sidang tersebut merupakan yang kedua kali, dan kesaksian pada sidang sebelumnya sama dengan apa yang disampaikan pada sidang tersebut.
Salah satunya terkait keberadaan Magic Mushroom tersebut yang ditegaskan saksi, bukan berada di toko Idamart. Melainkan di bengkel sepeda milik Ramzi. Sehingga ia meyakini bahwa kliennya tidak bersalah.
"Jelas-jelas di keterangan ketiga saksi mahkota tadi, TKP nya ada di belakang bengkel milik Ramzi. Bukan di toko Idamart," tandasnya.(RED/TIM)
Sidang kali ini dengan agenda, mendengarkan keterangan saksi Mahkota. Pada sidang ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni Budi Muklish dan M Junaidi HS, menghadirkan tiga saksi mahkota. Diantaranya Oky selaku Kasir, Ridwan selaku pengelola Idamart dan Dzikro sebagai karyawan Kafe Mr. Bean Bar.
Dalam kesaksiannya, para saksi yang dihadirkan JPU tidak ada satupun yang menyebut IA sebagai pemilik Magic Mushroom. Bahkan salah satu saksi atas nama Oky menegaskan, barang tersebut diambil di bengkel sepeda milik Ramzi yang jaraknya sekitar 10 meter dari toko Idamart.
"Kulkas tempat penyimpanan mushroom berada di dalam bengkel sepeda milik Ramzi," ungkap Oky.
Dijelaskan Oky, selama toko beroperasi, terdakwa IA selaku owner tidak pernah ada di dalam toko, terkecuali Ramzi. Ramzi pun terkadang di bengkel dengan toko Idamart.
Sedangkan pengambilan magic Mushroom di dalam bengkel sepeda, menggunakan nota pembelian yang dibuat dan ditulis langsung Ramzi, tidak ada kaitannya dengan Idamart. Begitu pula dengan dua saksi lainnya. Pernyataannya di ruang sidang kian menguatkan apa yang disampaikan Oky.
Sementara itu, penasehat hukum (PH) terdakwa IA, Lalu Anton Hariawan, SH., MH., menilai, keterangan para saksi mahkota sangat menguntungkan kliennya.
"Kalau melihat dari semua fakta persidangan baik saksi dan alat bukti sudah sangat jelas, klien saya tidak pernah melakukan menawarkan, menjual, membeli, menerima, ataupun menjadi perantara magic mushroom," tegasnya.
Ia mengungkapkan, kehadiran tiga saksi mahkota pada sidang tersebut merupakan yang kedua kali, dan kesaksian pada sidang sebelumnya sama dengan apa yang disampaikan pada sidang tersebut.
Salah satunya terkait keberadaan Magic Mushroom tersebut yang ditegaskan saksi, bukan berada di toko Idamart. Melainkan di bengkel sepeda milik Ramzi. Sehingga ia meyakini bahwa kliennya tidak bersalah.
"Jelas-jelas di keterangan ketiga saksi mahkota tadi, TKP nya ada di belakang bengkel milik Ramzi. Bukan di toko Idamart," tandasnya.(RED/TIM)
0 Komentar