Kanit dan personel Subdit I Ditresnarkoba Polda NTB, tengah menyita minuman berakohol (Minol) berbagai merek dari toko Ida Mart milik IA, tanggal 28 Juni 2024. |
Mataram (postkotantb.com) - Kasus magic mushroom di Gili Trawangan, Desa Gili Indah, Kecamatan Pemenang, Kabupaten Lombok Utara (KLU), kini prosesnya tengah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Mataram.
Kendati demikian, kasus ini masih menyisakan tanda tanya terkait minuman berakohol (Minol) di toko Ida Mart, yang turut disita dan menjadi barang bukti titipan Polda NTB.
Menurut informasi, penyitaan minol milik dari toko Ida Mart diklaim Ditresnarkoba Polda NTB ada kaitannya dengan kasus Magic Mushroom. Namun dipertengahan jalan, kasus minol tersebut tidak dapat naik ke tahap penyidikan.
Malah belakangan tersiar khabar minol dari toko Ida Mart dengan pemiliknya inisial IA, telah dimusnahkan sepihak. Ahli Hukum Pidana Universitas Mataram (Unram), Dr. Ufran, SH., MH., pun menilai, ada kejanggalan di balik persoalan tersebut.
"Kalau barang sitaan yang tidak ada hubungannya dengan kasus magic mushroom, apalagi penyitaannya di tempat yang berbeda dan waktu yang berbeda, memang jadi tanda tanya besar. Yang disita itu harus berkaitan dengan pokok tindak pidana," timpalnya, Kamis (29/01/2025).
Berdasarkan data yang ada, Minol yang menjadi barang bukti titipan Polda NTB diantaranya bermerek Bir Bintang Small sebanyak 35 dus atau sekitar 840 botol, Bir Bintang ukuran besar sebanyak 24 botol, Bir Singaraja Besar 16 dus atau sekitar 192 dus, Smirnof Small 5 dus atau sekitar 120 botol, dan Soju sebanyak 48 botol.
Lebih jauh dijelaskan bahwa ada pertimbangan yang menurutnya menguatkan adanya kejanggalan dalam kasus ini. Seharusnya persoalan minol, menjadi tugas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dari dinas terkait, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP). Terlebih lokasi toko berada di kawasan pariwisata dan sudah mengantongi izin resmi.
"Kalaupun izinnya expaired yang berwenang melakukan operasi atau penyitaan itu PPNS dan Sat Pol PP dalam konteks pelanggaran administrasi. Polisi tidak berwenang," bebernya.
"Beda halnya di Kota Mataram yang bukan lokasi pariwisata, boleh-boleh saja melalui operasi yustisi, disita. Atau ada indikasi penjualan dan penggunaan alkohol yang berlebihan serta aktivitas penjualannya secara ilegal," sambungnya
Ia kembali menegaskan, penyitaan adalah upaya paksa atas hak properti atau hak kepemilikan benda seseorang yang dijamin konstitusi, sehingga harus dilakukan dengan cara-cara konstitusional.
"Jadi yang harus melaksanakan penyitaan sesuai aturan adalah PPNS, bukan kepolisian. Kalau polisi yang melakukan penyitaan sepihak, ada indikasi penyalahgunaan wewenang dan penyalahgunaan jabatan secara berlebihan," tegasnya.
Jika akan dimusnahkan, pihak kepolisian harus membuat berita acara serta alasan minuman tersebut masuk sebagai barang bukti yang dimusnahkan. "Saya belum tahu persis informasinya, apakah barang sitaan dari Ida Mart ini sudah dikembalikan atau dimusnahkan. Tapi kalau dimusnahkan, pemiliknya bisa melayangkan gugatan," jelasnya.
Dihubungi secara terpisah, salah satu penyidik Subdit I Ditresnarkoba Polda NTB, Fabio mengaku, tidak berani memberikan tanggapan terkait persoalan minol yang telah diamankan dari toko Ida Mart dan menjadi barang titipan Polda NTB.
Tim media ini pun mencoba menghubungi Dirresnarkoba Polda NTB, Kombes Pol Roman Smaradhana Elhaj. Namun yang bersangkutan belum bisa dimintai klarifikasi. Alasannya sedang bertugas di luar daerah.(TIM/RED)
Kendati demikian, kasus ini masih menyisakan tanda tanya terkait minuman berakohol (Minol) di toko Ida Mart, yang turut disita dan menjadi barang bukti titipan Polda NTB.
Menurut informasi, penyitaan minol milik dari toko Ida Mart diklaim Ditresnarkoba Polda NTB ada kaitannya dengan kasus Magic Mushroom. Namun dipertengahan jalan, kasus minol tersebut tidak dapat naik ke tahap penyidikan.
Malah belakangan tersiar khabar minol dari toko Ida Mart dengan pemiliknya inisial IA, telah dimusnahkan sepihak. Ahli Hukum Pidana Universitas Mataram (Unram), Dr. Ufran, SH., MH., pun menilai, ada kejanggalan di balik persoalan tersebut.
"Kalau barang sitaan yang tidak ada hubungannya dengan kasus magic mushroom, apalagi penyitaannya di tempat yang berbeda dan waktu yang berbeda, memang jadi tanda tanya besar. Yang disita itu harus berkaitan dengan pokok tindak pidana," timpalnya, Kamis (29/01/2025).
Berdasarkan data yang ada, Minol yang menjadi barang bukti titipan Polda NTB diantaranya bermerek Bir Bintang Small sebanyak 35 dus atau sekitar 840 botol, Bir Bintang ukuran besar sebanyak 24 botol, Bir Singaraja Besar 16 dus atau sekitar 192 dus, Smirnof Small 5 dus atau sekitar 120 botol, dan Soju sebanyak 48 botol.
Lebih jauh dijelaskan bahwa ada pertimbangan yang menurutnya menguatkan adanya kejanggalan dalam kasus ini. Seharusnya persoalan minol, menjadi tugas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dari dinas terkait, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP). Terlebih lokasi toko berada di kawasan pariwisata dan sudah mengantongi izin resmi.
"Kalaupun izinnya expaired yang berwenang melakukan operasi atau penyitaan itu PPNS dan Sat Pol PP dalam konteks pelanggaran administrasi. Polisi tidak berwenang," bebernya.
"Beda halnya di Kota Mataram yang bukan lokasi pariwisata, boleh-boleh saja melalui operasi yustisi, disita. Atau ada indikasi penjualan dan penggunaan alkohol yang berlebihan serta aktivitas penjualannya secara ilegal," sambungnya
Ia kembali menegaskan, penyitaan adalah upaya paksa atas hak properti atau hak kepemilikan benda seseorang yang dijamin konstitusi, sehingga harus dilakukan dengan cara-cara konstitusional.
"Jadi yang harus melaksanakan penyitaan sesuai aturan adalah PPNS, bukan kepolisian. Kalau polisi yang melakukan penyitaan sepihak, ada indikasi penyalahgunaan wewenang dan penyalahgunaan jabatan secara berlebihan," tegasnya.
Jika akan dimusnahkan, pihak kepolisian harus membuat berita acara serta alasan minuman tersebut masuk sebagai barang bukti yang dimusnahkan. "Saya belum tahu persis informasinya, apakah barang sitaan dari Ida Mart ini sudah dikembalikan atau dimusnahkan. Tapi kalau dimusnahkan, pemiliknya bisa melayangkan gugatan," jelasnya.
Dihubungi secara terpisah, salah satu penyidik Subdit I Ditresnarkoba Polda NTB, Fabio mengaku, tidak berani memberikan tanggapan terkait persoalan minol yang telah diamankan dari toko Ida Mart dan menjadi barang titipan Polda NTB.
Tim media ini pun mencoba menghubungi Dirresnarkoba Polda NTB, Kombes Pol Roman Smaradhana Elhaj. Namun yang bersangkutan belum bisa dimintai klarifikasi. Alasannya sedang bertugas di luar daerah.(TIM/RED)
0 Komentar