AKP Regi Halili.S.Tr.k, S.Ik Kasat Reskrim Polresta Mataram.Foto Istimewa |
Mataram (postkotantb.com) - Kasus Oprasi tangkap tangan (OTT) tindak pidana pemerasan dalam jabatan (pungli) dinas pendidikan dan kebudayaan (Dikbud) Nusa Tenggara Barat (NTB) terus berjalan, kini giliran Kepala dinas (Kadis) di panggil untuk dimintai keterangan oleh penyidik Satreskrim Polseta Mataram.
"Surat pemanggilan sudah kita layangan Senin 06/01/2025 kemarin, tapi yang bersangkutan berhalangan hadir karena sedang mendampingi Pj Gubernur NTB," kata Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Regi Halili kepada media, Selasa (07/01/2025).
Ia menyebutkan, pemanggilan tersebut baru pertama kali, dan akan diagendakan lagi nantinya pemanggilan kedua pada tanggal 13/01/2025 pekan depan.
"Kita panggil lagi tanggal 13," akunya
Disinggung keterlibatan Sekertaris Derah (Sekda) NTB, Lalu Gita Ariadi, AKP Regi enggan memberikan keterangan lebih jauh." Intinya kita masih proses penyelidikan," tegasnya
Sebelumnya, Ahmad Muslim (42) kapada penyidik menyebut Kepala dinas Dikbud NTB Aidy Furqan juga ikut terlibat kasus tersebut.
Hingga saat ini, sebanyak tujuh orang saksi yang sudah periksa penyidik, salah satunya Kontraktor dari proyek pembangunan sekolah tersebut. dan selanjutnya nantinya akan dilakukan pemanggilan terhadap Kadis yang bersangkutan dan kepala SMK 3 Mataram untuk dimintai keterangan. Jelasnya
Untuk diketahui, Ahmad Muslim diamankan dalam OTT setelah menerima uang supplier bahan bangunan pada pekerjaan pengadaan bahan bangunan di SMK Negeri 3 Mataram dengan nilai Rp 50 juta.
Nilai proyek yang dianggarkan untuk SMK 3 Mataram sebesar Rp 1,3 Miliar untuk pembangunan toilet, Laboratorium serta Ruang Kelas Baru (RKB), dari total anggaran tersebut Ahmad Muslim meminta jatah 5 hingga 10 persen dengan dalih untuk biaya administrasi.
Barang bukti yang diamankan dalam OTT tersebut yakni, satu buah Handphone, satu buah paper bag yang berisikan uang tunai Rp 50 juta dalam pecahan uang 50 ribu terbungkus plastik merah di dalam amplop warna coklat, berstempelkan PT. Utama Putramas Mandiri dan bertuliskan biaya administrasi.
Atas perbuatannya, tersangka Ahmad Muslim dijerat Pasal 12 UU Nomor 20 tahun 2001 huruf E, tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar. (red)
Editor : Aminuddin
0 Komentar