Mataram (postkotantb.com)- Puluhan perwakilan guru Pendidikan Agama Islam (PAI) dan Pendidikan Agama yang tergabung dalam Asosiasi Guru Agama Islam Indonesia (AGPAII) NTB mendatangi Komisi V DPRD NTB di ruang sidang Paripurna, Selasa (07/01/2025).
Kedatangan para guru agama ini dalam rangka menuntut agar tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke 13 bagi guru PAI yang PNS maupun non PNS dari tahun 2023 hingga 2024, segera dibayarkan pemerintah.
"Ini bukan persoalan THR, tapi ini masalah keadilan. Dari presiden hingga ke bawah kanengaungkan keadilan," tegas Sulman Haris.
Ia merincikan, jumlah total Guru PAI dari tingkat TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB, lebih dari 8 ribu orang. Dari jumlah tersebut, sekitar 3 ribu orang Guru PAI yang mengajar di TK, SD, dan SMP sudah mendapatkan THR dan Gaji ke 13 sebesar 50 persen pada tahun 2023.
Itupun hanya di empat wilayah. Yaitu Kabupaten Sumbawa, Kabupaten Lombok Utara, Kota Mataram, dan Kabupaten Sumbawa Barat. "Mereka dibayar melalui tunjangan penghasilan pegawai. Sedangkan di wilayah lainnya belum. Untuk SMA, SMK, SLB keseluruhan Zonk," timpalnya.
Jika mengacu ke Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2023 dan PP Nomor 14 tahun 2024 yang mengatur tentang pemberian THR dan Gaji ke 13, tunjangan profesi atau sertifikasi guru seharusnya diberikan sesuai besaran gaji pokok.
"Justru kami sebagai guru PAI hanya jadi penonton saja. Sampai saat ini, guru PAI belum mendapatkan kepastian kapan hak-hak mereka dipenuhi. Terutama yang di bawah binaan Dinas Dikbud NTB," keluhnya.
"Kami tahu penyelenggara TPG guru PAI sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 164/PMK.05/2010. Antara dinas Pendidikan dan Kanwil Kemenag NTB, masih terkesan saling lempar tanggung jawab," singgungnya.
Karenanya, ia mendesak agar Pemerintah Provinsi NTB dapat memastikan pemenuhan hak-hak guru PAI. Baik dari mekanisme, hingga pihak mana yang bertanggung jawab atas tunjangan para guru PAI.
Sebaliknya AGPAII NTB juga meminta agar DPRD NTB tetap mengawal, menfasilitasi, masalah tersebut. Keluhan tersebut mendapat respon Anggota Komisi V DPRD NTB, H. M. Jamhur.
Ia memastikan, Komisi V akan memberikan follow up terhadap persoalan para guru PAI. Pihaknya juga akan memanggil Kepala Dinas Dikbud NTB beserta Kepala Kanwil Kemenag NTB untuk memberikan penjelasan tentang penyebab tidak dibayarkan THR dan Gaji ke 13 Guru PAI selama dua tahun.
"Kita duduk barenglah. Masing-masing kan sudah jelas masalahnya. Mereka punya SK dari sumber yang sama, tapi mendapat perlakuan yang berbeda dari guru umum. Ini jelas diskriminasi," geramnya.
Ketua Komisi V DPRD NTB, Lalu Sudiartawan menambahkan, apabila dengan pemanggilan Kepala Dikbud NTB dan Kanwil Kemenag NTB tidak menemukan solusi, pihaknya akan berkonsultasi dengan Menteri Keuangan (Menkeu), dalam rangka menuntaskan persoalan tunjangan guru PAI.
"Komisi V berkomitmen back up masalah ini sampai tuntas. Dan ini tidak boleh dua kaki, tapi harus satu kaki supaya ke depan pembayaran hal-hal guru PAI ini jelas," tandasnya.(RIN)
Kedatangan para guru agama ini dalam rangka menuntut agar tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke 13 bagi guru PAI yang PNS maupun non PNS dari tahun 2023 hingga 2024, segera dibayarkan pemerintah.
"Ini bukan persoalan THR, tapi ini masalah keadilan. Dari presiden hingga ke bawah kanengaungkan keadilan," tegas Sulman Haris.
Ia merincikan, jumlah total Guru PAI dari tingkat TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB, lebih dari 8 ribu orang. Dari jumlah tersebut, sekitar 3 ribu orang Guru PAI yang mengajar di TK, SD, dan SMP sudah mendapatkan THR dan Gaji ke 13 sebesar 50 persen pada tahun 2023.
Itupun hanya di empat wilayah. Yaitu Kabupaten Sumbawa, Kabupaten Lombok Utara, Kota Mataram, dan Kabupaten Sumbawa Barat. "Mereka dibayar melalui tunjangan penghasilan pegawai. Sedangkan di wilayah lainnya belum. Untuk SMA, SMK, SLB keseluruhan Zonk," timpalnya.
Jika mengacu ke Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2023 dan PP Nomor 14 tahun 2024 yang mengatur tentang pemberian THR dan Gaji ke 13, tunjangan profesi atau sertifikasi guru seharusnya diberikan sesuai besaran gaji pokok.
"Justru kami sebagai guru PAI hanya jadi penonton saja. Sampai saat ini, guru PAI belum mendapatkan kepastian kapan hak-hak mereka dipenuhi. Terutama yang di bawah binaan Dinas Dikbud NTB," keluhnya.
"Kami tahu penyelenggara TPG guru PAI sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 164/PMK.05/2010. Antara dinas Pendidikan dan Kanwil Kemenag NTB, masih terkesan saling lempar tanggung jawab," singgungnya.
Karenanya, ia mendesak agar Pemerintah Provinsi NTB dapat memastikan pemenuhan hak-hak guru PAI. Baik dari mekanisme, hingga pihak mana yang bertanggung jawab atas tunjangan para guru PAI.
Sebaliknya AGPAII NTB juga meminta agar DPRD NTB tetap mengawal, menfasilitasi, masalah tersebut. Keluhan tersebut mendapat respon Anggota Komisi V DPRD NTB, H. M. Jamhur.
Ia memastikan, Komisi V akan memberikan follow up terhadap persoalan para guru PAI. Pihaknya juga akan memanggil Kepala Dinas Dikbud NTB beserta Kepala Kanwil Kemenag NTB untuk memberikan penjelasan tentang penyebab tidak dibayarkan THR dan Gaji ke 13 Guru PAI selama dua tahun.
"Kita duduk barenglah. Masing-masing kan sudah jelas masalahnya. Mereka punya SK dari sumber yang sama, tapi mendapat perlakuan yang berbeda dari guru umum. Ini jelas diskriminasi," geramnya.
Ketua Komisi V DPRD NTB, Lalu Sudiartawan menambahkan, apabila dengan pemanggilan Kepala Dikbud NTB dan Kanwil Kemenag NTB tidak menemukan solusi, pihaknya akan berkonsultasi dengan Menteri Keuangan (Menkeu), dalam rangka menuntaskan persoalan tunjangan guru PAI.
"Komisi V berkomitmen back up masalah ini sampai tuntas. Dan ini tidak boleh dua kaki, tapi harus satu kaki supaya ke depan pembayaran hal-hal guru PAI ini jelas," tandasnya.(RIN)
0 Komentar