Sumbawa Besar (postkotantb.com) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumbawa mengadakan rapat paripurna dalam rangka pengumuman usulan pengesahan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Sumbawa masa jabatan 2021-2025.
Pengumuman penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sumbawa terpilih hasil pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024 pada Sabtu (11/01/2025).
Sidang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Sumbawa Nanang Nasiruddin SAP.MM.Inov, dihadiri ketiga Wakil ketua yakni H.M Berlian Rayes S.Ag.MM.Inov, Gitta Liesbano SH, MKn, Zulfikar Demitry SH. Sementara Dari Pemerintah Daerah hadir Bupati Sumbawa Drs.H Mahmud Abdullah, Sekda Sumbawa Dr. Budi Prasatiyo Sos.M.AP, bersama Forkopimda Sumbawa dan Kepala OPD Camat dan Lurah.
Hadir pula Ketua KPU Kabupaten Sumbawa Syamsi Hidayat SIP dan anggota, Ketua Bawaslu Sumbawa Arnan Jurami SIP bersama jajaran.
Dalam kesempatan itu Ketua DPRD Nanang Nasiruddin menyampaikan bahwa Paripurna hari ini berdasarkan Undang-undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pasal 79 yang menjelaskan bahwa pemberhentian Kepala Daerah diumumkan dalam rapat Paripurna DPRD untuk kemudian mengusulkan kepada Menteri melalui Gubernur untuk mendapatkan penetapan pemberhentian. Bupati dan Wakil Bupati Sumbawa diangkat karena akan berakhirnya masa jabatannya" ujar Nanang
Lanjut Nanang mengatakan terkait penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sumbawa hasil pemilihan Kepala Daerah serentak tahun 2024 lalu perlu diumumkan sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.4.3/4378/SJ tentang penegasan dan penjelasan terkait pelaksanaan Pilkada serentak nasional tahun 2024 tanggal 6 September 2024 lalu menegaskan, bahwa DPRD Kabupaten/Kota dapat mengumumkan dalam rapat paripurna hasil penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati serta Pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota terpilih oleh KPU Kabupaten/Kota sebelum disampaikan kepada Menteri melalui Gubernur.
“Berdasarkan hal tersebut dan hasil rapat Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Sumbawa pada hari Jumat tanggal 10 januari 2025 telah ditetapkan acara dan jadwal pelaksanaan rapat paripurna DPRD Kabupaten Sumbawa dengan agenda hari ini.” ungkapnya
Diakhir Rapat Nanang mengatakan DPRD Kabupaten Sumbawa akan segera memberikan kelengkapan dokumen kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Nusa Tenggara Barat untuk memperoleh pengesahan pemberhentian dan pengesahan pengangkatan dari Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia.
Dalam kesempatan itu Sekretaris DPRD Kabupaten Sumbawa Ir. A Yani membacakan pengumuman pimpinan DPRD Kabupaten Sumbawa nomor 100.1.4.2/016/DPRD/I/2025 tentang usulan Pengesahan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Sumbawa masa jabatan 2021-2025.
“Dengan ini diumumkan usulan pengesahan penghentian Bupati Sumbawa masa jabatan 2021 - 2025 atas nama Drs. Haji Mahmud Abdullah dan Wakil Bupati Sumbawa masa jabatan 2021 - 2025 atas nama Dewi Noviani S.Pd M.Pd” ucap Sekwan Yani.
Sekwan juga membacakan Pengumuman nomor 100.1.4.2/017/I/2025 tentang penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sumbawa Terpilih Hasil Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2025.
Berdasarkan surat keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumbawa nomor 1 tahun 2025 tentang penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumbawa tahun 2024, dengan ini diumumkan Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumbawa tahun 2004 adalah sebagai berikut, Ir. H. Syarafuddin Jarot MP, dan Wakil Bupati Drs Anshori ” tegas Sekwan .
Pengumuman tersebut ditandatangani oleh Ketua DPRD Kabupaten Sumbawa Nanang Nasiruddin SAP.MM.Inov, dan dibuatkan berita acaranya. (Indra)
0 Komentar