Pakar Hukum : Itu Adalah Pencurian, jangan berlindung di Harta Gono-gini
Mataram (postkotantb.com) - Kasus dugaan pencurian yang terjadi di Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) yang dilakukan oleh seorang mantan istri kepada mantan suaminya yang dilaporkan sejak tahun 2022 hingga 2024, kini dihentikan penyelidikan nya oleh penyidik Subdit III Dikrimum Polda NTB.
Surat penghentian penyidikan kasus tersebut dikirim ke Pelapor yakni H. Yandri warga Kecamatan Maluk KSB. Diketahui ada dua surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan yang dikirim, yakni dugaan pencurian yang dilaporkan pada 29 Juli 2024 dan laporan kejadian pada tahun 2022.
"Penyelidik telah melakukan gelar perkara, dengan kesimpulan bahwa terhadap laporan sodara tersebut telah dihentikan proses penyelidikan nya, dengan alasan belum ditemukan nya peristiwa tindak pidana," Tulis surat tersebut yang ditanda tangani oleh Dirkrimum, Syarif Hidayat SIK SH.
Hal ini mengundang protes dari pelapor, H. Yandri Kinandra. Ia mengatakan bahwa sudah jelas-jelas kasus tersebut adalah tindak pidana pencurian, karena H. Yandri dan sodaranya telah menderita kerugian miliaran rupiah karena barang-barang toko telah dicuri oleh mantan istri H. Yandri.
Pada saat gelar di Polda pun, seorang ahli dihadirkan yakni Doktor Parman. Menurut H. Yandri, dari keterangan ahli bahwa laporan tersebut tidak cukup unsur, karena dianggap yang diambil oleh mantan istri tersebut adalah harta Gono-gini.
Padahal sudah jelas, harta Gono-gini antara kedua nya sudah diputuskan oleh pengadilan agama (PA) pada saat cerai. Kemudian barang-barang yang diduga diambil mantan istri H Yandri adalah barang toko yang modalnya berasal dari sodara H. Yandri yakni Yunimar.
Keterangan Doktor Parman sebagai ahli dianggap plin plan, karena sebelum nya, pada 25 Juni 2022, H. Yandri datang ke Unram untuk menanyakan terkait kasus tersebut. Saat itu hadir Doktor Parman, Prof Djumardin, dan Prof Dr Amiruddin sepakat bahwa peristiwa itu adalah pencurian.
Namun pada saat gelar khusus di Polda NTB pada 8 Agustus 2024, Doktor Parman memberikan keterangan bahwa laporan yang dilayangkan H. Yandri dam Yunimar tidak bisa dinyatakan tindak pidana.
Namun saat dikonfirmasi, Doktor Parman mengatakan, bahwa yang dilaporkan ke Polda oleh H. Yandri itu lebih dari dua kasus dan yang dikonsultasikan di kampus berbeda dengan kasus yang digelar di Polda.
"Yang gono gini itu beda dengan yang digelar terkait pencurian di Polda. Yang digelar adalah kasus pencurian molen kalau tidak salah," Jelasnya.
Parman mengatakan, kasus molen itu bisa dikatakan pencurian, tapi dari segi hukum pidana suatu pencurian harus sesuai unsur-unsur pasal berdasarkan fakta hukum yang diperkuat alat-alat bukti. (Suatu fakta belum tentu merupakan fakta hukum).
"Maaf keterangan yang sudah diberikan waktu gelar perkara sudah menjadi dokumen penyidik dan dari segi etik tidak bisa dijelaskan ahli kecuali di depan sidang atas permintaan hakim," ujar Parman.
Ia juga mengaku, bahwa betul laporan dari H. Yandri berdasar penjelasannya sebelum gelar ada banyak kasus, dan ia hanya diundang dalam perkara pencurian molen.
Namun mengherankan, karena sejumlah bukti dan saksi dari rentetan kejadian pencurian yang dilakukan oleh mantan Istri tersebut sudah dikantongi oleh pelapor dan ditunjukan pada penyidik. Namun tidak juga mempengaruhi proses penyidikan.
Bahkan, H. Yandri pernah diberitahukan oleh penyidik akan melakukan kroscek ke Maluk, namun pada saat turun ke Maluk, penyidik seolah menyembunyikan kegiatannya dan hanya bertanya kepada terlapor tanpa menghubungi H. Yandri yang ingin memberikan dan menjelaskan bukti-bukti yang dipegangnya.
"Barang-barang yang dicuri ini bukan harta Gono-gini, ini barang bergerak dan baru ada setelah saya dan mantan istri cerai. Kemudian harta Gono-gini yang diputuskan oleh PA itu sudah jelas bahwa uang senilai Rp50 juta dibagi dua, toko swalayan senilai Rp30 juta dibagi dua, namun uang-uang tersebut dibawa kabur oleh dia," katanya.
Sementara pada saat terlapor kabur, isi toko pun sudah kosong. Sejak tahun 2009 saat terlapor kabur hingga 2012, toko tersebut digembok karena sudah kosong.
Barulah pada 29 Januari 2022 terlapor datang merebut paksa kedua toko itu dalam kondisi penuh barang bangunan milik Yunimar yang mempunyai modal usaha.
Lantas kenapa dikaitkan dan barang-barang yang dibawa mantan istri itu dianggap harta Gono-gini. Cara membawa nya juga sudah tidak wajar. Mereka membawa barang-barang itu sembunyi-sembunyi bahkan sering mengangkut nya tengah malam.
"Saya protes masalah ini, Wasidik nya menjanjikan saya akan digelar ulang, tetapi kog tiba-tiba keluar surat pemberitahuan penghentian penyidikan. Ini sangat tidak adil. Pencurian satu barang saja harus diproses apalagi, ini barang bernilai miliaran,"tegas H. Yandri.
*Pakar Hukum Unram Sebut Murni Tindak Pidana Pencurian*
Terpisah, media ini juga meminta keterangan dari pakar hukum perdata Universitas Mataram, Prof. Dr. H. Djumardin, SH., M.Hum. saat ditemui di ruang kerja nya, Selasa (21/01/2025).
Ia mengatakan bahwa jika melihat dari kronologinya, kasus tersebut adalah tindak pidana pencurian dan tidak bisa dikaitkan dengan harta Gono-gini.
"Jangan berlindung di balik harta Gono-gini, ini kan pencurian, masuk ke tempat orang dan membawa barang-barang yang bukan miliknya. Karena barang-barang itu diketahui adalah hasil usaha dan modal dari sodaranya H Yandri," katanya.
Menurut Prof Djum, kasus tersebut sangat sederhana, karena harta Gono-gini antara H. Yandri dan mantan istrinya sudah diputuskan oleh Pengadilan Agama sebelum adanya barang-barang yang dicuri tersebut.
Sementara barang-barang yang diduga dicuri itu adalah dari hasil kerjasama antara H. Yandri dengan sodaranya.
"Itu kan barang bergerak, siapa yang bisa menunjukan kwitansi pembeliannya maka itulah pemiliknya, jika ada orang lain yang mengambilnya tanpa sepengetahuan pemilik, maka itu adalah pencurian," tegas Prof Djum.
Sebelumnya juga, H. Yandri sudah mendapatkan pengakuan dari sejumlah orang yang juga ikut melakukan pengangkutan barang-barang yang dicuri, selain itu rekaman CCTV juga telah dikantongi.
Media ini telah mencoba mendatangi Ditkrimum Polda NTB dan mencoba berkomunikasi dengan penyidik dan Perwira Unit (Panit), namun tidak bisa memberikan statemen.
Sementara Kasubdit III, Subdit yang menangani kasus tersebut belum berhasil ditemui karena tidak berada di tempat. (Feryal/red).
0 Komentar