Breaking News

Paripurna DPRD KLU Terkait Laporan Hasil Pelaksanaan Reses Masa Sidang III Tahun 2024

 


Lombok Utara, (postkotantb.com) - Pertama kami mengajak hadirin semua untuk memanjatkan puji syukur kehadirat Allah SWT atas limpahan Rahmat dan Hidayah-Nya, sehingga kita dapat mengikuti Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Lombok Utara pada hari ini dengan agenda Penyampaian Laporan Reses Masa Persidangan ke III Tahun Sidang 2024.

Sholawat serta salam semoga tetap tercurahkan kepada Rasulullah SAW, sebagai tauladan dalam mengatur masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan
Rapat Paripurna Dewan Yang Terhormat lanjutnya.

Sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, salah satu kewajiban Anggota DPRD adalah memperjuangkan peningkatan kesejahteraan masyarakat, menampung dan menyerap aspirasi masyarakat yang diwakilinya. Untuk melaksanakan kewajibannya tersebut, reses merupakan instrumen penting yang harus dilaksanakan oleh semua anggota DPRD.


Selanjutnya dalam Pasal 88 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018, dikemukakan bahwa reses dilaksanakan oleh Anggota DPRD secara perorangan atau kelompok untuk mengunjungi daerah pemilihannya guna menyerap aspirasi masyarakat yang dilaksanakan 3 (tiga) kali dalam satu tahun sesuai dengan masa persidangan DPRD.

Sehubungan dengan hal tersebut, sesuai jadwal yang telah ditetapkan dalam Rapat Sadan Musyawarah, Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Lombok Utara telah melaksanakan reses masa sidang III tahun dinas 2024 dengan turun langsung ke daerah pemilihan masing-masing, dalam rangka menjemput dan menampung aspirasi dari masyarakat yang diwakilinya.


Dari pelaksanaan reses tersebut, banyak aspirasi dan informasi yang disampaikan oleh masyarakat kepada Anggota Dewan, tidak hanya menyangkut pelaksanaan pembangunan daerah, akan tetapi juga banyak terkait dengan harapan akan upaya pemerintah dalam pemulihan dan peningkatan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.

Kegiatan Reses juga dimaksudkan untuk menyusun skala prioritas usulan aspirasi di masing-masing Komisi, menginformasikan hasil-hasil usulan yang telah dianggarkan, melaksanakan peran dan kegiatan DPRD Kabupaten Lombok Utara dalam bidang pengawasan, serta memberikan informasi lain yang dipandang perlu dan sekaligus berfungsi sebagai kontrol rakyat terhadap Anggota Dewan yang diwakilkan.

Saudara-saudara Peserta Rapat Dewan Yang Terhormat, Aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat dari pelaksanaan reses tersebut, merupakan amanat yang harus diperjuangkan oleh Anggota Dewan dalam kapasitasnya sebagai perwakilan masyarakat di lembaga Dewan yang terhormat ini. Sesuai dengan ketentuan Pasal 88 ayat (5).

Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018, bahwa dalam rangka akuntabilitas, transparansi dan pertanggungjawaban moralnya kepada masyarakat, Anggota Dewan wajib melaporkan hasil pelaksanaan reses yang telah dilakukan, bahkan bagi Anggota Dewan yang tidak melaporkan hasil pelaksanaan reses, maka yang bersangkutan tidak dapat melaksanakan reses berikutnya.

Sehubungan dengan hal tersebut, pada kesempatan ini dapat kami informasikan, bahwa Anggota DPRD Kabupaten Lombok Utara yang melaksanakan reses pada Masa Persidangan Ketiga Tahun 2024, telah menyusun dan menghimpun laporan hasil pelaksanaan reses, untuk disampaikan pada Rapat Paripurna ini.

Aspirasi masyarakat yang diperoleh dan dihimpun dari pelaksanaan reses tersebut, telah diinventarisasi dan selanjutnya akan diserahkan secara resmi kepada Bupati melalui pimpinan DPRD.
Adapun yang menjadi dasar pelaksanaan, tujuan, waktu dan tempat serta rangkuman hasil reses tersebut kami uraikan sebagai berikut :

Dasar hukum dari pelaksanaan Reses adalah : Peraturan DPRD Kabupaten Lombok Utara Nomor : 01 tahun 2019 tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Lombok Utara;

Tujuan untuk    mengetahui    dan    melihat    dari    dekat    kegiatan    pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan dan pelayanan kemasyarakatan. Mengetahui dan mempelajari permasalahan yang dihadapi yang perlu dengan segara ditangani dan diusahakan jalan keluarnya.

Melakukan penjaringan aspirasi masayakat sebagai bahan masukan dan pertimbangan untuk menyusun Kebijakan Umum Aanggaran dan Prioritas Pelapon Anggaran Sementara Tahun berikutnya.

Waktu Pelaksanaan Reses telah dilaksanakan selama 6 (enam) hari, dari tanggal 28 Oktober
s.d. 2 Nopember 2024;
Sementara lokasi Reses
Tempat Reses dilaksanakan di masing-masing Daerah Pemilihan Anggota DPRD Kabupaten Lombok Utara yang terbagi atas 5 (lima) Daerah pemilihan yaitu :

Daerah pemilihan I (Kecamatan Tanjung);

Daerah Pemilihan II (Kecamatan Gangga);

Daerah Pemilihan III (Kecamatan Kayangan);

Daerah Pemilihan IV (Kecamatan Bayan);

Daerah Pemilihan V (Kecamatan Pemenang);

Pelaksanaan kegiatan reses dilakukan dengan metode komunikasi langsung/tatap muka langsung dengan masyarakat/konstituen yang terdiri dari unsur Pemerintah Desa, organisasi dan lembaga, tokoh masyarkat/tokoh agama, pemuda, kaum perempuan dan masyarakat.
Disamping mengadakan pertemuan-pertemuan, kegiatan Reses juga dimanfaatkan untuk melakukan kunjungan lapangan terhadap:

Realisasi pekerjaan yang mendapatkan alokasi bantuan dari APBD Kabupaten Lombok Utara.
Lokasi yang menjadi usulan/aspirasi masyarakat untuk mendapatkan alokasi bantuan dari APBD Kabupaten Lombok Utara.

Beberapa masukan dari masyarakat yang dapat kami tangkap berupa usulan prioritas pembangunan wilayah, diantaranya adalah peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia, pembangunan Infrastruktur, Peningkatan mutu pendidikan formal maupun pendidikan keagamaan, pelayanan publik yang professional, pemerataan pembangunan dan lain sebagainya. Secara rinci beberapa masukan dan aspirasi yang kami terima selengkapnya kami sampaikan dalam beberapa tema bidang sebagai berikut :

Bidang Pendidikan
Bidang Ekonomi dan Keuangan
Bidang Pembangunan/Infrastruktur
Bidan Pertanian dan Peternakan
Bidang Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Bidang pendidikan,
Pendidikan merupakan proses mencetak generasi penerus bangsa yang berkualitas. Indonesia adalah salah satu Negara berkembang di dunia yang masih mempunyai masalah besar dalam dunia pendidikan.

Yang kita rasakan sekarang adalah adanya ketertinggalan didalam mutu pendidikan. Kualitas pendidikan yang rendah dibandingkan daerah lain tentu menghambat suplay sumber daya manusia yang mempunyai keahlian dan keterampilan untuk memenuhi pembangunan daerah di berbagai bidang.

Terkait permasalahan pendidikan perlu kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut :
Persoalan infrastruktur dan kesejahteraan di dunia pendidikan masih menjadi persoalan klasik seperti banyaknya sarana dan prasarana pendidikan berupa ruang kelas, ruang guru, ruang UKS dan MCK, media belajar, laboratorium, perpustakaan, pagar sekolah, baik Sekolah umum maupun Sekolah Swasta di Lombok Utara yang rusak berat, sedang maupun ringan.

Kepada Pemerintah Kab. Lombok Utara, DPRD mendorong agar ada skala prioritas pembangunan, dan pendataan yang akurat, baik sekolah negeri maupun swasta termasuk bagi kesejahteraan dan profesionalisme tenaga pendidiknya terutama di daerah-daerah pinggiran atau pedesaan.

Peningkatan mutu Pendidikan di seluruh Jenjang yaitu pendidikan dasar dan menengah baik lembaga pendidikan negeri maupun swasta, Pendidikan umum maupun pendidikan keagamaan diantaranya dengan Penganggaran Sarana Prasarana Pendidikan, Peningkatan Tambahan Penghasilan Guru.

Bidang ekonomi dan Keuangan antara lain : Dalam bidang Ekonomi dan Keuangan DPRD mendorong agar pola penganggaran terhadap dana stimulan untuk Desa Wisata agar di tambah jumlahnya, perlu penguatan Desa tangguh Bencana melalui Stimulan Anggaran dari Provinsi dan Kabupaten, serta dana pengembangan desa berdikari Ekonomi Kerakyatan, dengan bantuan ke UMKM dan Petani produktif.

Adapun usulan-usulan lainnya yang kami terima diantaranya: usulan program pelatihan, permodalan dan fasilitasi UMKM, misalnya pelatihan wirausaha, pelatihan keterampilan (bagi perempuan/pemudi) dan bengkel (bagi pemuda), pelatihan budidaya ikan, bantuan alat produksi (industri rumah tangga), bantuan permodalan, penyediaan gerai produk UMKM, pemasaran berbasis online untuk produk tertentu yang berbasis potensi lokal.

Bidang Pembangunan/Infrastuktur
Pembangunan infrastruktur sangat penting untuk mengejar ketertinggalan guna meningkatkan daya saing wilayah dan pemerataan pembangunan dalam pelaksanaannya, pembangunan infrastruktur juga harus ramah lingkungan dan berkelanjutan sehingga manfaatnya dapat dirasakan masyarakat.

Adapun usulan terkait infrastruktur yang dapat kami serap antara lain : Peningkatan status jalan dari jalan desa menjadi jalan kabupaten, usulan perbaikan jalan lingkungan, pembuatan dan perbaikan drainase atau saluran air, turab kali, pembangunan rabat, pembangunan talud, bronjong, penanganan sampah di kali dan TPS liar terutama di daerah kawasan wisata, pembangunan RTLH, pembangunan sarana posyandu dan posbindu (lansia) serta Posmaja (remaja), pembangunan saranan/ bangunan sosial, penambahan dan perbaikan PJU, perbaikan jalan jembatan penghubung antar Desa/Dusun dan sebagainya.

Bidang pertanian dan peternakan
Berdasarkan usulan dan aspirasi yang diserap dari masyarakat, maka :
DPRD terus mendorong agar Pemerintah Kabupaten Lombok Utara memperhatikan sektor pertanian dan regenarasi petani muda sebagai sebuah pilihan pekerjaan yang menarik dan berprospek bagus dengan kemudahan informasi, pelatihan teknologi pertanian, pemberian saprodi dan seterusnya.

Persoalan pertanian di Lombok Utara saat ini diantaranya adalah keberadaan lahan yang makin berkurang, Sumber Daya Manusia (SOM) petani yang masih rendah, penguasaan teknologi yang sangat minim, serta akses permodalan yang minim.

DPRD terus mendorong Kebijakan pemerintah selalu berpihak pada petani dan Peternak khususnya permasalahan diatas, agar Petani dan Peternak semakin sejahtera.
Masalah kelangkaan maupun jalur distribusi pupuk pertanian hampir merata diseluruh Lombok Utara, masalah ini sudah lama tak kunjung bisa diselesaikan.

Jalan pertanian perlu dibangun dan diperbaiki baik jalan di lingkungan persawahan dan perkebunan, agar mempermudah proses pengangkutan hasil panen para petani.


Jalan pertanian adalah salah satu bagian dari Infrastruktur yang sangat vital. Jalan yang baik, memudahkan kita untuk melakukan akses pada suatu tujuan dan begitu pula sebaliknya jalan yang rusak akan sulit untuk melakukan akses pada suatu tujuan.

Adanya usulan petani, peternak dan nelayan terkait bantuan sarana dan prasarana pertanian, peternakan dan perikanan seperti : Permohonan bantuan bibit, mesin pertanian, bantuan ternak, bantuan alat tangkap, dan lain lain.

Bidang sosial dan Pemberdayaan Masyarakat, diantaranya:
Pengembangan ketrampilan berusaha untuk masyarakat pedesaan untuk meningkatkan pendapatan dan meningkatkan taraf perekonomian masyarakat Lombok Utara, peningkatan kesejahteraan kader posyandu, PKK, Karang Taruna, majelis taklim, DKM Masjid, insentif guru TPA/bimroh, bantuan pembangunan Tempat lbadah, Majelis Taklim, PAUD, sarana mengaji, bantuan alat music dan kesenian untuk pemuda, bantuan tenda, kursi dan sound system untuk kelompok dan lembaga sosial masyarakat, bantuan alat olahraga, bantuan sarana dan prasarana Banjar/organisasi kemasyarakatan, bantuan BPJS untuk masyarakat miskin, dan sebagainya.

Saudara-saudara Peserta Rapat Paripurna Dewan Yang Terhormat,
Usulan dan masukan dari masyrakat yang ada di 5 (lima) daerah pemilihan tersebut hendaknya menjadi masukan untuk perbaikan kedepannya terutama terhadap penganggaran dan pelaksaanaan pada APBD Tahun berikutnya, agar berjalan lebih baik sesuai dengan program program yang sudah direncanakan dan ditetapkan untuk kepentingan masyarakat Kabupaten Lombok Utara, secara keseluruhan serta menjadi acuan bersama dalam merumuskan arah Pembangunan Kabupaten Lombok Utara yang lebih baik, aspiratif, dan menyentuh kepentingan masyarakat banyak.


Demikian Laporan Hasil Pelaksanaan Reses ini kami sampaikan dan kami berharap kepada Pemerintah Kabupaten Lombok Utara agar Laporan Hasil Reses Ketiga Anggota DPRD Kabupaten Lombok Utara ini dapat segera ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan yang berlaku, serta dapat segera terwujud dan dirasakan
manfaatnya oleh masyarakat Lombok Utara, karena harapan masyarakat adalah harapan kita semua.

Tanjung, 3 Desember 2024 Yang membacakan, oleh Hakamah
Mengetahui :
Pimpinan DPRD Kabupaten Lombok Utara, Waki Ketua II,    Wakil Ketua I,    Ketua I Made Kariasa S,Pd.
Hakamah, Agus Jasmani (@ng)

0 Komentar

Posting Komentar
Mulya Residence

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close