Mataram, (postkotantb.com) - Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Mataram berhasil mengamankan dua pria yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika. Penangkapan dilakukan di rumah salah satu terduga di wilayah Sayang-Sayang, Cakranegara, pada Sabtu (28/12/2024).
Kedua terduga, masing-masing berinisial MH (54), warga Sayang-Sayang, Cakranegara, dan MRH (33), warga Lombok Utara, ditangkap bersama barang bukti berupa sabu seberat 0,36 gram serta alat konsumsi narkoba.
Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, SH., MH., menerangkan kronologi penangkapan. “Keduanya ditangkap di rumah MH, setelah petugas melakukan penggeledahan berdasarkan informasi dari masyarakat terkait aktivitas penyalahgunaan narkoba di lokasi tersebut,” Terangnya.
Penangkapan ini berawal dari laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas mencurigakan diwilayah Sayang-Sayang.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan penangkapan dilanjutkan dengan penggeledahan hingga akhirnya menemukan barang bukti yang menguatkan dugaan tersebut.
Hasil tes urine menunjukkan kedua pria tersebut positif mengonsumsi narkoba. Saat ini, MH dan MRH masih menjalani pemeriksaan intensif untuk menggali informasi lebih lanjut mengenai asal-usul narkoba yang mereka miliki.
“Kami sedang melakukan pendalaman untuk mengetahui sumber barang haram ini. Proses hukum terhadap kedua terduga akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku,” tambah AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra.
Penangkapan ini menambah daftar panjang upaya Polresta Mataram dalam memberantas penyalahgunaan narkoba di wilayahnya. Masyarakat diimbau untuk terus bekerja sama dengan pihak berwenang dalam memberikan informasi guna menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan. Imbaunya (red)
0 Komentar