Breaking News

Eks Kepala BPN Sumbawa Bantah Coret Data Peralihan Sri Marjuni Gaeta

Kepala BPN Sumbawa
Kasi Pendaftaran dan Pendataan BPN Lombok Tengah, Lalu Syamsidar, SH., MH.

Mataram (postkotantb.com) -  Kasi Pendaftaran dan Pendataan BPN Lombok Tengah, Lalu Syamsidar, SH., MH., membantah isu yang menyebut adanya keterlibatan oknum intelektual salah satunya eks Kepala BPN Sumbawa, terkait sengketa lahan Sri Marjuni Gaeta dengan Ali bin Dahlan (Ali BD).

"Ini kan masalahnya, terkait  sertifikat lahan 507 yang dipegang Ali BD dengan delapan sertifikat yang dipegang Sri Marjuni Gaeta," ungkap pria yang dulu bertugas di BPN Sumbawa ini, usai hearing dengan Front Pemuda Peduli Keadilan Pulau Sumbawa (FPPK-PS) di Kantor Wilayah ATR/ BPN Provinsi NTB, Kamis (05/12/2023) siang.

Tanah tersebut berada di Kawasan Samota, Kelurahan Brang Biji, Kabupaten Sumbawa. Pada pemberitaan sebelumnya di beberapa media online menyebut, dugaan keterlibatan eks Kepala BPN Sumbawa disebabkan pencoretan proses peralihan sertifikat hak milik (SHM) yang dipegang Sri Marjuni Gaeta.

Hal tersebut menurut Syamsidar dilakukan sesuai prosedur oleh Kantor BPN Sumbawa, melalui seksi Pendaftaran Hak. Karena di atas obyek sertifikat tersebut terdapat tumpang tindih dengan hak milik 507 dan dalam proses perkara yang saat ini, tengah dalam tahap Banding.

"Hal ini sudah di ungkapkan pada saat Hearing yg d laksanakan di Kanwil BPN NTB pada hari ini. Dulu waktu Ali BD mau balik nama, juga ditolak Kakan Ramli karena alasan tadi dan belum bisa ditunjukan posisinya. Begitu juga dengan Sri Marjuni Gaeta ini," terangnya.

"Nantinya, siapapun yang memenangkan sengketa dan diperkuat putusan inkrah, maka dapat dilakukan peralihan sertifikat tanah," jelasnya.

Sebaliknya, dirinya menyesalkan FPPK-PS selaku perwakilan pihak Sri Marjuni Gaeta yang melaporkan para pejabat termasuk eks Kepala BPN Sumbawa ke pihak Polda NTB, tanpa terlebih dahulu melakukan klarifikasi lebih dalam.

"Ini salah persepsi, tidak ada kita dari BPN pro kepada salah satu pihak yang bersengketa. Masih ada kesempatan untuk memperbaiki kembali data-data peralihan, karena prosesnya masih di tahap banding. Mari kita menunggu  bagaimana hasil akhir dari proses peradilan," tandasnya.(RIN)
 

0 Komentar

Posting Komentar
Mulya Residence

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close