Breaking News

Coba Melarikan Diri, Seorang Pengedar Sabu di Taliwang KSB Akhirnya Dibekuk Polisi

 


Sumbawa Barat (postkotantb.com) - Tim Operasional (opsnal) Sat Res Narkoba Polres Sumbawa Barat terus melakukan pengungkapan peredaran narkoba dengan melakukan pengejaran dan berhasil melakukan penangkapan tersangka MZ (40) alamat Kelurahan Menala Taliwang Selasa,  (03/12/2024) ; pukul 20.20 lalu.

Pengungkapan kasus penedar narkoba jenis sabu tersebut merupakan hasil dari serangkaian penyelidikan, oleh Tim Opsnal Sat Res Narkoba yang memperoleh informasi dari masyarakat bahwa lelaki (MZ) terindikasi sebagai pengedar narkoba jenis sabu, tidak mau buang waktu selanjutnya Kasat Res Narkoba Iptu I Made Mas Mahayuna, SH., MH  memimpin penggerebekan sebuah rumah di kelurahan Menala yang dihuni oleh tersangka (MZ) yang disaksikan oleh Kepala lingkungan setempat.

Pada saat petugas bersama saksi - saksi akan melakukan penggeledahan sontak  tersangka (MZ) melompat pagar belakang untuk melarikan diri,  sehingga dikejar oleh petugas dan satu Tim lagi melakukan pemeriksaan di dalam rumah tersangka (MZ), dengan disaksikan oleh Kepala lingkungan dan istri tersangka dan petugas mendapatkan barang bukti berupa :

* Dua poket plastik yang berisi narkotika jenis sabu.
* satu buah Hand Phone androit merk samsung  warna merah .
* satu buah Hand Phone androit merk Oppo warna biru
* uang tunai Rp.450.000 00( empat ratus lima puluh ribu rupiah).
* satu perangkat alat hisap narkotika jenis sabu.
Total Barang bukti narkotika jenis sabu seberat 12,64 gr (dua belas  koma enam puluh tiga gram).

Tersangka MZ pun akhirnya tertangkap dan mengakui bahwa barang bukti jenis sabu yang didapatkan petugas di saku celana dan tersimpan di lemari  kamarnya adalah milik tersangka (MZ), tersangka mendapatkan narnotika jenis sabu tersebut ia beli dari lelaki AD yang berasal dari Alas Barat seberat 12 gram namun mendapatkan bonus sehingga melebihi yang ia beli,tersangka membeli sabu seharga Rp.14.000.000,00 (empat belas juta rupiah)  dari jumlah sabu yang ia beli tersebut sudah diedarkan sekitar 1 gram terang Kapolres Sumbawa Barat AKBP Yasmara Harahap, S.I.K melalui Kasi Humas Iptu Zainal Abidin, SH. kepada awak media.

Sampai saat ini Tersangka (MZ)  dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Polres Sumbawa Barat karena telah cukup bukti  melanggar pasal 112 ayat (1) juncto pasal 114 ayat (2) Undang - Undang  Republik Indonesia no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan  pidana penjarapaling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp.8.000.000.000,00 (delapan milyar rupiah), atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.1000.000.000, 00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp.10.000.000.000,  00 (sepuluh milyar rupiah). (Amry)

0 Komentar

Posting Komentar
Mulya Residence

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close