Mataram (postkotantb.com) – Direktorat Reskrimum Polda NTB terus memperbarui perkembangan kasus pelecehan seksual fisik yang viral di media sosial dan melibatkan tersangka IWAS alias Agus, pria penyandang disabilitas di Kota Mataram.
Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa korban utama serta 7 saksi korban lainnya untuk memperkuat bukti dalam kasus ini. Jumlah korban yang melapor pun bertambah hingga 15 orang.
Dalam konferensi pers yang digelar Jumat (06/12/2024), Direktur Reskrimum Polda NTB, Kombes Pol. Syarif Hidayat, menegaskan komitmen pihaknya untuk menangani kasus ini secara profesional, transparan, dan akuntabel.
“Kami berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini secara profesional dan transparan demi keadilan bagi semua pihak. Seluruh proses, mulai dari penyelidikan hingga penetapan tersangka, diawasi oleh banyak pihak, termasuk Komisi Nasional Disabilitas (KND) melalui Komisi Disabilitas Daerah (KDD) NTB,” ungkap Kombes Pol. Syarif.
Bukti Rekaman Video
Polda NTB juga menerima dukungan dari berbagai lembaga. Termasuk Dinas Sosial (Dinsos) dan Kemenkumham NTB, yang aktif dalam memberikan informasi dan dukungan moral dalam penanganan kasus ini.
Dalam pengembangan penyelidikan, penyidik menemukan bukti baru berupa rekaman video korban. Rekaman tersebut mengungkap adanya interaksi manipulatif antara korban dan pelaku.
“Rekaman ini telah diuji keasliannya melalui forensik digital oleh tim ahli Direktorat Reskrimsus Polda NTB. Bukti ini akan menjadi petunjuk kuat untuk mendalami lebih lanjut tindakan pelaku,” jelas Kombes Pol Syarif.
Selain itu, KDD NTB juga menyerahkan bukti berupa rekaman audio percakapan antara pelaku dan korban lain. Dalam rekaman tersebut terdengar pelaku menggunakan tehnik Grooming (Manipulasi Seksual) untuk mempengaruhi korban.
Korban Bertambah
Ketua KDD NTB, Joko Jumadi, mengungkapkan bahwa jumlah korban yang melapor telah mencapai 15 orang. Beberapa di antaranya masih dalam tahap penyelidikan untuk memastikan validitas keterangan mereka.
“Kami bersama lembaga terkait akan terus mengawal kasus ini untuk memastikan hak-hak korban maupun pelaku terpenuhi sesuai aturan. Kami juga siap membantu jika ada perubahan status tahanan rumah tersangka,” ujar Joko.
Untuk mempermudah proses pelaporan, Polda NTB telah membuka Posko Pengaduan baik secara langsung maupun melalui hotline di nomor 081138830666.(RIN)
0 Komentar