Para Advokat NTB menegaskan penolakannya terhadap pernyataan Menko Yusril Izra Mahendra melalui deklarasi petisi penolakan yang digelar di Hotel Lombok Garden, Kamis (12/12/2024). |
Mataram (postkotantb.com)- Sejumlah advokat di NTB berkumpul menyikapi pernyataan Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Indonesia, Prof. Yusril Ihza Mahendra dan Wamenko Otto Hasibuan. Di mana sebelumnya, Yusril dan Otto menyatakan seolah-olah saat ini terjadi wadah tunggal (Single Bar) yaitu Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).
"Yang paling membuat kami tersinggung adalah pernyataan Prof. Yusril yakni organisasi lain selain Peradi adalah ormas,” ketus Pimpinan sidang Advokat NTB Bersatu, Muhammad Ihwan saat membuka Deklarasi Petisi Penolakan Advokat NTB Bersatu Terhadap Pernyataan Menko Yusril di Hotel Lombok Garden, Kamis (12/12/2024).
Ihwan dan ratusan advokat lainnya yang hadir juga mempertanyakan, statement Menteri Yusril dan Otto Hasibuan tersebut, apakah mewakili pemerintah atau advokat dengan bukti panggung pada 5 Desember di Bali.
Kecaman juga dilontarkan Abdul Hanan, Sekjen Peradin NTB. Mewakili Peradin NTB, dirinya sangat mengecam apa yang dilontarkan Menteri Yusril. Menurutnya, Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 tahun 2017 harus dicabut terlebih dahulu sebelum memberikan pernyataan.
“Pernyataan Yusril ini sama saja mengadu domba. Pernyataan Yusril tidak mencerminkan sebagai Negarawan, seorang pakar hukum yang mengerti hukum. Kok bisa mengurus rumah tangga orang lain, rumah tangga sendiri (Peradi,red) saja tidak beres,” timpalnya.
Sama halnya yang dilontarkan H. Iskandar selaku Ketua Kongres Advokat Indonesia (KAI) NTB. Menurutnya, statemen Yusril sudah menciderai advokat di seluruh Indonesia. Daring itu, mewakili KAI dirinya juga meminta agar Presiden Prabowo Subianto segera mengambil sikap.
Ketua Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (Depa-RI) NTB, Lalu Rusdi SH MH juga menyesalkan pernyataan Menteri Yusril. Rusdi menilai, Prof. Yusril tidak memahami tupokasinya sebagai Menteri Koordinator.
"Kita independen dan tidak digaji negara. Tindakan Yusril kali ini lebih tidak pantas dibandingkan apa yang dilakukan Gus Miftah. Kami meminta Yusril mempertanggungjawabkan pernyataan untuk mundur dari jabatannya. Orang Gus Miftah saja dengan Kesatria mundur hanya karena menghina satu orang pedagang es teh sebagai tanggungjawab moralnya. Ini Yusril justru menghina jutaan advokat se-Indonesia,” tegasnya.
Organisasi advokat lainnya se-NTB juga berpendapat sama. Bahkan, sebagai bentuk keberatan dari para advokat di NTB, Forum Advokat NTB Bersatu bakal melaporkan Yusril ke Polda NTB.(RIN)
"Yang paling membuat kami tersinggung adalah pernyataan Prof. Yusril yakni organisasi lain selain Peradi adalah ormas,” ketus Pimpinan sidang Advokat NTB Bersatu, Muhammad Ihwan saat membuka Deklarasi Petisi Penolakan Advokat NTB Bersatu Terhadap Pernyataan Menko Yusril di Hotel Lombok Garden, Kamis (12/12/2024).
Ihwan dan ratusan advokat lainnya yang hadir juga mempertanyakan, statement Menteri Yusril dan Otto Hasibuan tersebut, apakah mewakili pemerintah atau advokat dengan bukti panggung pada 5 Desember di Bali.
Kecaman juga dilontarkan Abdul Hanan, Sekjen Peradin NTB. Mewakili Peradin NTB, dirinya sangat mengecam apa yang dilontarkan Menteri Yusril. Menurutnya, Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 tahun 2017 harus dicabut terlebih dahulu sebelum memberikan pernyataan.
“Pernyataan Yusril ini sama saja mengadu domba. Pernyataan Yusril tidak mencerminkan sebagai Negarawan, seorang pakar hukum yang mengerti hukum. Kok bisa mengurus rumah tangga orang lain, rumah tangga sendiri (Peradi,red) saja tidak beres,” timpalnya.
Sama halnya yang dilontarkan H. Iskandar selaku Ketua Kongres Advokat Indonesia (KAI) NTB. Menurutnya, statemen Yusril sudah menciderai advokat di seluruh Indonesia. Daring itu, mewakili KAI dirinya juga meminta agar Presiden Prabowo Subianto segera mengambil sikap.
Ketua Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (Depa-RI) NTB, Lalu Rusdi SH MH juga menyesalkan pernyataan Menteri Yusril. Rusdi menilai, Prof. Yusril tidak memahami tupokasinya sebagai Menteri Koordinator.
"Kita independen dan tidak digaji negara. Tindakan Yusril kali ini lebih tidak pantas dibandingkan apa yang dilakukan Gus Miftah. Kami meminta Yusril mempertanggungjawabkan pernyataan untuk mundur dari jabatannya. Orang Gus Miftah saja dengan Kesatria mundur hanya karena menghina satu orang pedagang es teh sebagai tanggungjawab moralnya. Ini Yusril justru menghina jutaan advokat se-Indonesia,” tegasnya.
Organisasi advokat lainnya se-NTB juga berpendapat sama. Bahkan, sebagai bentuk keberatan dari para advokat di NTB, Forum Advokat NTB Bersatu bakal melaporkan Yusril ke Polda NTB.(RIN)
0 Komentar