Mataram (postkotantb.com)- Tim Money Politics Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lombok Barat, Nauvar Furqony Farinduan-Hj. Khaeratun (Rintun) melaporkan Tim Pemenang Lalu Ahmad Zaini-Nurul Adha (LazAdha), serta keterlibatan satu oknum anggota KPPS Labuapi, terkait adanya dugaan praktik money politic.
Laporan tersebut diserahkan langsung oleh Ketua Tim Money Politik Rintun, dan diterima staf Bawaslu, Senin (18/11/2024). Dikonfirmasi usai menyampaikan laporan tersebut, Ketua Tim Money Politic, Rohadi Wijaya, SH., menuturkan, dugaan praktik money politik tersebut terjadi di Kecamatan Labuapi.
"Kami melaporkan dugaan money politics yang dilakukan dua orang. Satunya tim pemenang dan satunya anggota KPPS di Labuapi," ujar pria akrab disapa pengacara pirang ini.
Dugaan praktik money poltics tersebut, berawal dari laporan berikut bukti video dari warga di Desa Labuapi tertanggal 15 November 2024 lalu, yang menyebut adanya pemberian uang secara tunai serta kartu pintar dari tim pemenang LazAdha.
Keterlibatan salah satu anggota KPPS tersebut diduga saat itu, bertindak sebagai tim pemenang. Karena mengajak masyarakat di Desa Labuapi untuk memilih LazAdha di Pilkada Lombok Barat 2024. Ia menilai hal ini tidak hanya masuk dalam kategori money politics.
Perbuatan tim pemenang sekaligus anggota KPPS tersebut telah merusak prinsip-prinsip demokrasi yang adil dan jujur. Ia berharap Bawaslu dapat segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Bawaslu harus mengambil tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku, guna menjaga integritas pemilu dan memastikan proses demokrasi berjalan dengan baik," tandasnya.(RED)
Laporan tersebut diserahkan langsung oleh Ketua Tim Money Politik Rintun, dan diterima staf Bawaslu, Senin (18/11/2024). Dikonfirmasi usai menyampaikan laporan tersebut, Ketua Tim Money Politic, Rohadi Wijaya, SH., menuturkan, dugaan praktik money politik tersebut terjadi di Kecamatan Labuapi.
"Kami melaporkan dugaan money politics yang dilakukan dua orang. Satunya tim pemenang dan satunya anggota KPPS di Labuapi," ujar pria akrab disapa pengacara pirang ini.
Dugaan praktik money poltics tersebut, berawal dari laporan berikut bukti video dari warga di Desa Labuapi tertanggal 15 November 2024 lalu, yang menyebut adanya pemberian uang secara tunai serta kartu pintar dari tim pemenang LazAdha.
Keterlibatan salah satu anggota KPPS tersebut diduga saat itu, bertindak sebagai tim pemenang. Karena mengajak masyarakat di Desa Labuapi untuk memilih LazAdha di Pilkada Lombok Barat 2024. Ia menilai hal ini tidak hanya masuk dalam kategori money politics.
Perbuatan tim pemenang sekaligus anggota KPPS tersebut telah merusak prinsip-prinsip demokrasi yang adil dan jujur. Ia berharap Bawaslu dapat segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Bawaslu harus mengambil tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku, guna menjaga integritas pemilu dan memastikan proses demokrasi berjalan dengan baik," tandasnya.(RED)
0 Komentar