Breaking News

Terkesan masih Ngambang, Kejati NTB Didesak Segera Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi LCC

Tersangka Kasus Korupsi LCC
Faturahman Lord.

Kasus Lombok City Center (LCC), di Desa Grimax, Narmada, Lombok Barat, masih bergulir di Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB. Kasus ini telah menyeret banyak saksi yang diantaranya mantan Sekda, Moh Uzair dan mantan Bupati Lombok, Zaini Arony.

Namun hingga saat ini, Kejati NTB belum menetapkan siapa tersangka kasus tersebut dengan dalih, menanti hasil perhitungan kerugian negara dari akuntan publik. Hal ini pun memantik respon Ketua NTB Corruption Watch (NCW), Faturahman Lord.

"Kenapa sampai sekarang belum ada tersangka. Padahal Oktober kemarin, Kejati NTB sudah memastikan bahwa prosesnya tinggal selangkah lagi," singgung Lord, dikonfirmasi Rabu (20/11/2024).

Kasus ini, kata Lord, cukup menyita perhatian publik disebabkan adanya keterlibatan nama-nama pejabat di Lombok Barat. Termasuk Zaini Aroni yang notabene orang tua dari Calon Bupati Lombok Barat Nomor urut 1, Naufar Furqony Farinduan, pada Pilkada tahun ini.

Adanya penetapan tersangka, menurut dia, sebagai bagian dari langkah tegas Kejati NTB, dalam rangka memberantas tindak pidana korupsi di Lombok Barat. Karenanya ia mendesak agar pihak kejaksaan segera menetapkan tersangka kasus tersebut.

"Kami mendesak kejaksaan untuk segera tetapkan tersangka, agar kasus ini tuntas dan kami sebagai masyarakat yakin terhadap sistem penegakan hukum," tandasnya.(RIN)

0 Komentar

Posting Komentar
Mulya Residence

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close