Breaking News

Residivis Asal Jatim Diduga Edarkan Sabu, Diringkus Polisi di Parkiran Hotel di Mataram

 


Mataram (postkotantb.com) - Seorang Perempuan berinisial EPS berusi (41) Asal Surabaya Jawa Timur dicokok diparkiran salah satu Hotel di Kota Mataram, Kamis (14/11/2024) sekitar pukul 21:30 wita.

Perempuan tersebut ditangkap atas dugaan tindak pidana narkotika, dimana berdasarkan informasi yang diterima yang bersangkutan kerap melakukan transaksi narkoba di kawasan Hotel.

Atas informasi tersebut Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram melakukan upaya penyelidikan dan saat tiba di parkiran Hotel di wilayah Cakranegara Kota Mataram, didapati yang bersangkutan sedang menunggu seseorang.  

Setelah dilakukan penggeledahan badan dan kamar tempatnya menginap yang disaksikan aparat lingkungan setempat ditemukan barang bukti (BB) berupa Sabu seberat 2,72 gram yang berada dalam plastik klip yang disimpan di dalam Dompet kecil yang tersimpan di dalam tas yang bersangkutan.

Selain Sabu, juga ditemukan beberapa pernak pernik alat isap shabu juga ditemukan. Diduga yang bersangkutan akan melakukan transaksi dan pesta Sabu dengan tamunya yang saat itu belum datang.

Selain penggeladahan badan dan kamar hotel dimana terduga berada, penggeledahan juga dilakukan di Kamar Kos milik terduga di wilayah Lingkungan Sapta Marga, Cakranegara Kota Mataram akan tetapi tidak menemukan barang bukti. Terduga akhirnya diamankan dan dibawa ke Polresta Mataram untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kasat Narkoba Polresta Mataram AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, SH., MH., saat dikonfirmasi membenarkan adanya Perempuan asal Jawa Timur yang diringkus atas dugaan tindak Pidana narkoba.

“Saat ini perempuan tersebut sedang diperiksa Penyidik, setelah dilakukan tes urine yang hasilnya positif mengandung zat narkotika jenis sabu” jelas Kasat.

Terduga memang selama ini diduga Nyambi menjadi perempuan panggilan, namun tujuan utamanya menjual Sabu kepada para pemesan dan pelanggannya.

“Bahkan bulan September 2024 ini baru keluar dari lapas dengan status bebas bersyarat, karena tahun 2021 pernah tersangkut dalam perkara Narkoba dan divonis 5 tahun penjara" bebernya.

Atas peristiwa ini perempuan tersebut akan dijerat pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Kita akan kembangkan untuk mengetahui sumber barang yang diperolehnya selama ini,” pungkasnya. (Red)

0 Komentar

Posting Komentar
Mulya Residence

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close