Breaking News

Polres Sumbawa Barat Gencar Sosialisasikan Penambangan Tanpa Izin (PETI)

 


Sumbawa Barat (postkotantb.com) - Maraknya aktivifas Penambangan Tanpa Ijin ( PETI ) dilakukan oleh sebagian masyarakat di wilayah Kabupaten Sumbawa Barat mendapat respon dari Kepolisian Resor Sumbawa Barat dengan melakukan himbauan, Senin (04/11/2024).

Kapolres Sumbawa Barat  AKBP Yasmara Harahap, S.I.K melalui Kasi Humas Iptu Zainal Abidin, S.H  menuturkan, ” Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka upaya Polres Sumbawa Barat untuk menghentikan kegiatan aktivitas PETI yang ada di wilayah Kabupaten Sumbawa Barat".

Sosialisasi dilakukan melalui pemasangan bener di titik strategis    wilayah Kabupaten Sumbawa Barat.
Kegiatan tersebut merupakan langkah penanganan yang humanis terkait adanya aktivitas Penambangan  Tanpa Izin di wilayah Kabupaten Sumbawa Barat, yang dapat menimbulkan kerusakan lingkungan, seperti menyebabkan tercemarnya air sehingga nantinya akan berdampak pada masyarakat.

“Tentunya kami berharap, semua pihak dapat mengikuti kegiatan ini dengan baik sehingga upaya yang kita lakukan ini dapat dirasakan hasilnya, terkhusus dalam upaya pencegahan dan penanganan aktivitas PETI di wilayah Sumbawa Barat.

Sementara Kasat Reskrim Polres Sumbawa Barat Iptu Kadek Swadaya Atmaja menambahkan, sosialisasi dan pemasangan banner himbauan tersebut merupakan langkah awal dalam upaya pencegahan dan penanganan PETI, sehingga masyarakat mengerti Larangan Penambangan Tanpa Ijin telah diatur  dalam pasal 158  UU RI no 3 tahun 2020 tentang  perubahan atas UU RI nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp.100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah),

Apabila hal tersebut masih tidak diindahkan maka pihaknya akan melakukan tindakan tegas atau proses penegakan hukum, namun hal tersebut sangat tidak diharapkan, karena penegakan hukum adalah upaya terakhir.


“Sesuai tahapan , kita  bersama - sama  dengan melibatkan Pemerintah Daerah, tokoh masyarakat  dan stake holder terkait untuk menggelar sosialisasi kepada masyarakat agar tidak melakukan kegiatan PETI, apabila sosialisasi dan  himbauan ini tidak diindahkan dan aktivitas PETI masih dilakukan, maka akan kami berikan tindakan atau penegakan hukum,” Tegasnya.

“Mari kita bersama-sama mencegah dan menangani PETI, kita jaga ekosistem alam dan lingkungan yang telah diwariskan oleh nenek moyang kita, Mari Kita wujudkan Kab. Sumbawa Barat bersih dari  aktivitas PETI,” Pungkasnya. (Amry)

Editor : Amry SR

0 Komentar

Posting Komentar
Mulya Residence

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close