Lombok Tengah (postkotantb.com)- Aktivitas pemagaran paksa Roi pantai Bumbangku, Desa Mertak, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah dihentikan Tim Unit Pidum Satreskrim Polres Lombok Tengah, Sabtu (22/11/2024).
Pasalnya, aktivitas pemagaran tersebut diduga menyalahi prosedur. Karena menutupi lahan Bumbangku Beach Cottage dengan luas 1.700 hektare. Kedatangan Tim Pidum Satreskrim Polres Lombok Tengah dipimpin AIPTU Rano.
AIPTU Rano mengatakan, pihaknya bersama Tim Pidum turun ke tempat kejadian perkara (TKP) pemagaran, setelah pemilik Bumbangku Beach Cottage, Sahnun Ayitna Dewi bersama kuasa hukumnya melaporkan dugaan penggeregahan tanah, ke Polres Lombok Tengah.
"Kami tim dari polres lombok tengah turun kelokasi ini berdasarkan surat perintah dari kapolres untuk melakukan indentifikasi TKP, dan menginstruksikan segala jenis kegiatan pemagaran dihentikan," tegasnya.
Sebelumnya, pemilik Bumbangku Beach Hotel, Sahnun Ayitna Dewi bersama kuasa hukumnya melaporkan tiga orang yang diduga melakukan penggeregahan tanahnya tersebut.
Dua dari ketiga orang tersebut diantaranya, Sudin yang diketahui menjabat sebagai anggota DPR RI dari Fraksi PDI-P, serta Lalu Srijnin alias Botak.
Saat diberhentikan Polres Lombok Tengah, Botak yang mengaku sebagai penanggung jawab pemagaran paksa itu enggan aktifitasnya tersebut dihentikan pihak kepolisian.
Aktifitas itu terhenti ketika polisi dengan nada tegas meminta Botak untuk menghormati proses hukum Polres Lombok Tengah. "Besok kami akan melakukan pemanggilan secara resmi kepada pihak - pihak yang terlibat terutama terlapor," ketus Rano.
Sebelum pihak kepolisian turun ke TKP, Botak mengaku Kepada wartawan bahwa dirinya melakukan pemagaran secara paksa atas perintah Sudin melalui surat kuasa. Namun sampai berita ini ditayangkan, Botak tidak mampu menunjukan bukti fisik surat kuasa yang dimaksud.(RIN)
Pasalnya, aktivitas pemagaran tersebut diduga menyalahi prosedur. Karena menutupi lahan Bumbangku Beach Cottage dengan luas 1.700 hektare. Kedatangan Tim Pidum Satreskrim Polres Lombok Tengah dipimpin AIPTU Rano.
AIPTU Rano mengatakan, pihaknya bersama Tim Pidum turun ke tempat kejadian perkara (TKP) pemagaran, setelah pemilik Bumbangku Beach Cottage, Sahnun Ayitna Dewi bersama kuasa hukumnya melaporkan dugaan penggeregahan tanah, ke Polres Lombok Tengah.
"Kami tim dari polres lombok tengah turun kelokasi ini berdasarkan surat perintah dari kapolres untuk melakukan indentifikasi TKP, dan menginstruksikan segala jenis kegiatan pemagaran dihentikan," tegasnya.
Sebelumnya, pemilik Bumbangku Beach Hotel, Sahnun Ayitna Dewi bersama kuasa hukumnya melaporkan tiga orang yang diduga melakukan penggeregahan tanahnya tersebut.
Dua dari ketiga orang tersebut diantaranya, Sudin yang diketahui menjabat sebagai anggota DPR RI dari Fraksi PDI-P, serta Lalu Srijnin alias Botak.
Saat diberhentikan Polres Lombok Tengah, Botak yang mengaku sebagai penanggung jawab pemagaran paksa itu enggan aktifitasnya tersebut dihentikan pihak kepolisian.
Aktifitas itu terhenti ketika polisi dengan nada tegas meminta Botak untuk menghormati proses hukum Polres Lombok Tengah. "Besok kami akan melakukan pemanggilan secara resmi kepada pihak - pihak yang terlibat terutama terlapor," ketus Rano.
Sebelum pihak kepolisian turun ke TKP, Botak mengaku Kepada wartawan bahwa dirinya melakukan pemagaran secara paksa atas perintah Sudin melalui surat kuasa. Namun sampai berita ini ditayangkan, Botak tidak mampu menunjukan bukti fisik surat kuasa yang dimaksud.(RIN)
0 Komentar