Lombok Barat (postkotantb.com)- Oknum ASN berstatus tersangka pada kasus dugaan penipuan atau penggelapan di PT BFI Finance Indonesia Cabang Lombok Barat, inisial LMYW alias Yozar Wilman, ternyata masih bertugas di Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Lombok Barat.
Hal ini diakui Kepala Dinas Damkar Lombok Barat, M Sahlan saat ditemui wartawan, Senin (18/11/2024). Ia pun menyesalkan yang bersangkutan terjerat kasus dugaan di PT BFI Finance Indonesia.
Terlebih lagi usianya yang masih tergolong muda dan diketahui bahwa tersangka merupakan lulusan IPDN. Munculnya kasus tersebut, tentu berpengaruh terhadap jenjang karirnya.
"Dia memang bekerja di dinas ini. Sampai sekarang dia masih aktif," ungkap Sahlan.
Lebih jauh dijelaskan, tersangka Yozar Wilman sebelumnya mengabdi sebagai salah satu Kasubag di Kantor Camat Gerung. Yang bersangkutan pindah ke Kantor Dinas Damkar Lombok Barat tertanggal 29 Desember 2024.
Ia menegaskan bahwa kasus di PT BFI Finance Indonesia mencuat sebelum yang bersangkutan pindah ke Dinas Damkar Lombok Barat. "Kasus itu sebelum dia pindah. Sehingga saya pun tidak bisa berkata apa-apa," tegasnya.
Kendati demikian, belum lama ini pihaknya sempat memanggil tersangka terkait kasus tersebut. Ia menilai penjelasan yang disampaikan oleh yang bersangkutan sesuai dengan pemberitaan yang beredar di media massa.
Soal apa sanksi kedinasan yang akan diberikan terhadap tersangka, Sahlan menyerahkan sepenuhnya ke pihak BKD Lombok Barat. "Saya juga sudah mendapat telpon dari Kepala BKD terkait kasus itu. Kita menunggu seperti apa nanti perkembangan infonya," ujarnya.
"Karena keputusan itu di BKD. Dan sampai sekarang kami belum mendapatkan surat perkembangan kasus dari kepolisian," jelasnya.(RIN)
Hal ini diakui Kepala Dinas Damkar Lombok Barat, M Sahlan saat ditemui wartawan, Senin (18/11/2024). Ia pun menyesalkan yang bersangkutan terjerat kasus dugaan di PT BFI Finance Indonesia.
Terlebih lagi usianya yang masih tergolong muda dan diketahui bahwa tersangka merupakan lulusan IPDN. Munculnya kasus tersebut, tentu berpengaruh terhadap jenjang karirnya.
"Dia memang bekerja di dinas ini. Sampai sekarang dia masih aktif," ungkap Sahlan.
Lebih jauh dijelaskan, tersangka Yozar Wilman sebelumnya mengabdi sebagai salah satu Kasubag di Kantor Camat Gerung. Yang bersangkutan pindah ke Kantor Dinas Damkar Lombok Barat tertanggal 29 Desember 2024.
Ia menegaskan bahwa kasus di PT BFI Finance Indonesia mencuat sebelum yang bersangkutan pindah ke Dinas Damkar Lombok Barat. "Kasus itu sebelum dia pindah. Sehingga saya pun tidak bisa berkata apa-apa," tegasnya.
Kendati demikian, belum lama ini pihaknya sempat memanggil tersangka terkait kasus tersebut. Ia menilai penjelasan yang disampaikan oleh yang bersangkutan sesuai dengan pemberitaan yang beredar di media massa.
Soal apa sanksi kedinasan yang akan diberikan terhadap tersangka, Sahlan menyerahkan sepenuhnya ke pihak BKD Lombok Barat. "Saya juga sudah mendapat telpon dari Kepala BKD terkait kasus itu. Kita menunggu seperti apa nanti perkembangan infonya," ujarnya.
"Karena keputusan itu di BKD. Dan sampai sekarang kami belum mendapatkan surat perkembangan kasus dari kepolisian," jelasnya.(RIN)
0 Komentar