Breaking News

November, Sat Reskrim Polresta Berhasil Ungkap 9 Kasus Tindak Pidana, 12 Tersangka Digulung

 

November, Sat Reskrim Polresta Berhasil Ungkap 9 Kasus Tindak Pidana, 12 Tersangka Digulung
Wakasat Reskrim Polresta Mataram Iptu Sang Putu Gede. Foto Ist/Penmas Pokresta Mataram
Mataram (postkotantb.com) - Satuan Reserse Kriminal  (Satreskrim) Polresta Mataram telah berhasil mengungkap berbagai Kasus tindak pidana selama awal bulan November 2024 (tanggal 01- 16) yang terjadi di wilayah hukum Polresta Mataram.

Dalam waktu belasan hari tersebut melalui Tim Resmob Sat Reskrim Polresta Mataram telah mengungkap diantaranya 4 Kasus Pencurian, 3 Kasus Penggelapan, dan 2 Kasus perjudian Togel Online.

Dari sejumlah kasus tersebut  12 tersangka telah diamankan berserta Barang Bukti (BB) kejahatannya. Dari ke 12 tersangka yang digulung, 2 diantaranya Residivis.

Hasil pengungkapan ini disampaikan Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP Regi Halili S.Tr.k.,S.I.K.., melalui Wakasat Reskrim Polresta Mataram Iptu Sang Putu Gede, Selasa (19/11/2024).

Dari 12 tersangka yang diamanksn dia taranya 7 tersangka Kasus Pencurian, 3 tersangka kasus Penggelapan dan 2 tersangka kasus Perjudian.
"Saat ini para tersangka tengah menjalani pemeriksaan secara intensif oleh penyidik Sat Reskrim Polresta Mataram, " jelasnya.

Empat Kasus Pencurian yang berhasil diungkap tersebut adalah Pencurian Iphone 11 di wilayah Kekalik jaya, kecamatan Sekarbela dengan mengamankan 2 tersangka. Pencurian Springbad di Wilayah Perumnas Ampenan dengan mengamankan 3 tersangka.

Pencurian Sepeda motor di wilayah Maluk Sumbawa Barat, dimana tersangka nya diamankan di wilayah Monjok, Kecamatan Selaparang diamankan 1 tersangka. Dan pencurian Laptop di salah satu Puskesmas di kecamatan Selaparang dengan 1 tersangka.

Untuk 2  kasus Penggelapan yakni Kasus penggelapan sepeda motor yang terjadi di wilayah Taman Sari, Kec. Ampenan dengan mengamankan 1 tersangka. Dan kasus penggelapan sepeda motor yang terjadi di wilayah Turide, kecamatan Sandubaya dengan mengamankan 1 tersangka.

Sementara 2 Kasus Perjudian yang berhasil diungkap adalah Kasus perjudian togel Online dengan TKP di wilayah Abiantubuh Kecamatan Sandubaya dengan mengamankan 1 tersangka dan Kasus judi togel online  dengan TKP di wilayah Kelurahan Punia, kota Mataram dengan mengamankan 1 orang tersangka.

"Para tersangka saat ini berada di Rutan Mapolresta Mataram berikut BB telah diamankan penyidik, " Pungkasnya. (Red)

0 Komentar

Posting Komentar
Mulya Residence

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close