Sumbawa Besar (postkotantb.com) - Seorang laki laki inisial SKN melaporkan terjadinya dugaan Tindak Pidana Penganiayaan dengan di TKP Tambak Tanjung Berlian Biru di Desa Luk, Kecamatan Rhee, Kabupaten Sumbawa, Jumat (22/11/2024) pukul 17.00 Wita. Dia datang ke Polsek Rhee untuk melaporkan terjadinya dugaan penganiayaan terhadap korban bernama Aristoteles P asal Kelurahan Uma Sima, Kecamatan Sumbawa.
Sedangkan terlapor inisial A, usia (18) asal Desa Luk, Kecamatan Rhee, Kabupaten Sumbawa.
Mendapat laporan tersebut, Kapolsek Rhee, Ipda Romy Octovian Munir, SH dan tim langsung bergerak cepat. Sesampainya di TKP, tim mengamankan sejumlah barang bukti. Salah satunya sebuah pedang dengan panjang sekitar 60 cm.
"Informasi yang diterima, saat pelapor yang sedang duduk di area tambak, pelapor melihat korban sedang duduk di sekitar tambak kemudian terlapor mendatangi korban dengan maksud ingin meminta rokok 1 batang. Akan tetapi korban tidak memberikan rokok sehingga terjadi cek cok antara korban dan terlapor, kemudian terlapor mengambil sebilah pedang milik satpam yang diletakan di pos Satpam yang berjarak kurang lebih 20 meter," ulasnya kepada media, Sabtu (23/11/2024).
Saat masih cekcok, kemudian korban mengambil sebuah batu dan melempar terlapor dengan batu tersebut tepat di punggung sebelah kiri terlapor. Tak terima, terlapor langsung mencabut sebilah pedang yang masih terbalut sarung, dan menebas terduga korban sebanyak 4 kali.
Di mana tebasan pertama mengarah ke siku tangan sebelah kiri, tebasan kedua ke arah lutut sebelah kiri, sedangkan tebasan ke tiga mengarah ke dada bagian kiri dan tebasan keempat mengarah ke kaki kanan akan tetapi mengenai jari tengah dari kaki kanan korban.
Atas kejadian tersebut korban mengalami 4 luka di bagian tubuhnya, dan sempat dirawat di Puskesmas Kecamatan Rhee. Akan tetapi dikarenakan kondisi terduga korban tidak memungkinkan sehingga korban dirujuk ke RSUD Sumbawa. (Babe)
0 Komentar