Breaking News

Melayani Pesanan Sabu, Dua Pria Diringkus Sat Resnarkoba Polres Sumbawa Barat

 


Sumbawa Barat (postkotantb.com) - Pengungkapan peredaran narkoba di wilayah Kab. Sumbawa Barat kembali dilakukan oleh Sat Res Narkoba Polres Sumbawa Barat dan berhasil meringkus 2 pengedar narkoba jenis sabu, Senin (04/11/2024) ; pukul 19.20 lalu.

Pengungkapan dipimpin langsung oleh Kasat Res Narkoba Iptu I. Made Mas Mahayuna, S.H., M.H di pinggir jalan raya depan Terminal Tana Mira Taliwang berhasil menangkap HD (18), warga Desa Loka Kecamatan Seteluk Sumbawa Barat beserta barang bukti 1 (satu) poket narkoba jenis sabu.

Dalam keterangannya (HD) membawa narkotika jenis sabu tersebut akan diedarkan di Taliwang kepada seseorang yang telah memesan barang haram tersebut.

Barang berupa satu poket sabu tersebut  ia beli dari lelaki RJ (32)  yang beralamat di Dsesa Rempe Kecamatan Seteluk Sumbawa Barat.

Tidak menunggu lama selanjutnya Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Sumbawa Barat melakukan pengembangan penyelidikan keberadaan (RJ), alhasil malam itu juga sekitar pukul 21.00 wita tersangka (RJ) berhasil ditangkap pada saat di depan Indomart di Desa Air Suning Kecamatan Seteluk, dari upaya penggeledahan badan (RJ) didapatkan barang bukti berupa 1 (satu) poket narkotika jenis sabu yang diamankan dari  saku celana (RJ), penggeledahan juga dilakukan di rumah (HD) di Desa Loka dan di rumah (RJ) di Desa Rempe  namun hasil penggeledahan tidak ditemukan narkotika hanya ditemukan barang berupa satu perangkat alat hisap untuk konsumsi sabu di rumah (RJ) maupun (HD) yang berhubungan dengan tindak pidana narkotika.

Dalam pengungkapan kasus ini penyidik telah melakukan penyitaan Barang Bukti berupa :
* 2 (dua) poket plastik yang berisi narkotika jenis sabu.
* 1 (satu) buah Hand Phone androit merk Real me warna biru.
* 1 (satu) buah Hand Phone androit merk Oppo warna biru
* 1 ( satu ) buah Kartu ATM BNI 46
* uang tunai Rp.750.000 00( tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
* 2 ( dua) perangkat alat hisap narkotika jenis sabu.
Total Barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1,96 gr ( satu koma sembilan puluh enam gram).

Kapolres Sumbawa Barat AKBP Yasmara Harahap, S.I.K melalui Kasi Humas Iptu Zainal Abidin, SH menjelaskan, bahwa komitmen Polres Sumbawa Barat melalui Sat Res Narkoba akan terus mengungkap mata rantai peredaran Narkotika di wilayah hukum Polres Sumbawa Barat yang cukup meresahkan masyarakat.

Hingga kini Tersangka (RJ) dan (HD)  dilakukan  penahanan selama 20 (dua puluh hari) ke depan di Rutan Polres Sumbawa Barat karena telah cukup bukti  melanggar pasal 112 ayat (1) juncto pasal 114 ayat (1) Undang - Undang  Republik Indonesia no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan  pidana penjara
paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan denda paling sedikit Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp.8.000.000.000,00 (ldelapan milyar rupiah), atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (mdua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.1000.000.000, 00 (satu milyar rupiah) dan paling banyak Rp.10.000.000.000,  00 (sepuluh milyar rupiah).

Lanjut kasi humas "Dukungan peran serta masyarakat, baik informasi dalam pengungkapan maupun dalam upaya pencegahan serta sinergitas  dengan pihak terkait, selalu kita tingkatkan untuk menciptakan lingkungan bebas dari Narkoba," pungkasnya. (Amry)

0 Komentar

Posting Komentar
Mulya Residence

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close