Breaking News

Gugatan Praperadilan Ditolak, Hakim Abaikan Bukti Formil dan Norma Hukum

 


Lombok Timur (postkotantb.com) - Sidang perkara gugatan praperadilan antara Pemohon - Sainah (60) dengan Termohon - Satreksrim Polres Lombok Timur berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Lombok Timur, Jum'at (22/11/2024) dengan agenda pembacaan putusan.

Hakim tunggal yang menyidangkan perkara gugatan praperadilan, Syamsuddin Munawir, SH, akhirnya memutuskan perkara tersebut untuk melanjutkan proses hukum Sainah, warga Dusun Kedome, Desa Ketapang Raya, Kecamatan Keruak, Lombok Timur.

Dalam amar putusan, hakim menolak gugatan Pemohon Sainah alias Inak Her dan proses hukum sebagai tersangka dilanjutkan sesuai pasal 1 ayat 14 KUHAP.

Sedangkan, alat bukti Pemohon yang dijadikan dasar untuk menggugurkan status tersangka dipergunakan dalam perkara lain dalam persidangan nantinya.

Salah seorang Kuasa hukum Polres Lombok Timur, AKBP. Lalu Salehudin, SH yang juga Kasubbid Bankum Bidkum Polda NTB menegaskan bahwa penyidik Polres Lombok Timur sudah bekerja secara profesional. Adapun putusan hakim menolak gugatan Pemohon Sainah dalam perkara praperadilan dinilai sudah sesuai.

"Hasilnya Khan sudah kita ketahui sesuai dengan proses hukum yang berlaku. Selanjutnya akan dikomunikasikan dengan jaksa untuk  proses hukum lebih lanjut dan berkasnya akan segera diserahkan," ujar Salehudin kepada wartawan, Jum'at (22/11/2024).

Selaras yang dikemukakan Kasat Reskrim Polres Lombok Timur, AKP I Made Dharma Yulia Putra, SIK bahwa bukti-bukti yang diungkapkan dalam persidangan untuk menjerat Pemohon, Sainah sudah sesuai dengan proses hukum yang berlaku.

"Kita sudah sampaikan dua alat bukti dalam menetapkan Ibu Sainah sebagai tersangka dan itu menjadi penilaian hakim dalam persidangan," tandas Made Dharma.

Masih kata Made Dharma YP, berkas Ibu Sainah dalam perkara penipuan segera dilimpahkan ke Kejari Lombok Timur untuk di P21 kan.

Sementara itu, salah seorang kuasa hukum Ibu Sainah, Muhammad Hilmi Dahlan, SH menegaskan bahwa hakim tunggal PN Selong, telah mengabaikan semua keterangan saksi, keterangan ahli termasuk bukti-bukti dokumen atau surat yang diajukan Pemohon Ibu Sainah.

"Hakim mengabaikan seluruh bukti formil yang sudah dipaparkan dalam persidangan, dan dikatakan semuanya tidak dapat diterima karena bukti yang sudah kami serahkan itu masuk dalam perkara pokok dalam persidangan nantinya," jelas Hilmi didampingi kuasa hukum lainnya.

Dalam perkara gugatan praperadilan tersebut, kata Hilmi, pendapat hakim semuanya bukti Pemohon itu masuk dalam pokok perkara. Karena hakim pengadilan itu tidak boleh menilai dari pokok perkara tetapi cukup menilai dua alat bukti sah atau tidaknya dalam perkara gugatan ini.

"Keputusan hakim mempertimbangkan alat bukti yang dihadirkan oleh Termohon dalam hal ini Polres Lombok Timur berupa keterangan saksi dan bukti surat berupa kuitansi nota belanja. Dan itu dinyatakan sah. Sedangkan selebihnya ditolak semuanya," tambahnya.

Meski demikian, Hilmi mengatakan akan melakukan komunikasi dengan pihak Pemohon untuk menempuh proses selanjutnya.

"Mudah-mudahan ada jalan keluar dari hasil proses mediasi antara kedua belah pihak. Nanti dirembuk pada pihak keluarga dulu," tandas Hilmi.


Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Sainah alias Inak Her selaku Pemohon mengajukan gugatan praperadilan ke PN Selong, Lombok Timur dengan Termohon, Satreskrim Polresta Lombok Timur.

Sainah selaku korban perusakan Bale Adat disertai pencurian oleh tersangka H.Sukismoyo, cs pada bulan November 2022 lalu, justru ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara penipuan.

Sainah dijadikan tersangka oleh penyidik Polres Lombok Timur setelah mendapat laporan dari tersangka H. Sukismoyo, cs karena dijanjikan akan diberikan benda-benda pusaka serta nota-nota pembelian barang. (Red)

0 Komentar

Posting Komentar
Mulya Residence

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close