Parihin.S.Sos Kepala Dinas Perhubungan Lotara. Foto Ist/postkotantb/Jaharuddin |
Lombok Utara, (postkotantb.com) - Belakangan ini hampir di seluruh wilayah di Indonesia, pengguna kendaraan listrik terus berkembang, baik sepeda motor, mobil, hingga bus.
Kendaraan yang di anggap ramah lingkungan ini disebut-sebut lebih hemat pengeluaran operasionalnya, dibandingkan dengan kendaraan bermesin konvensional yang masih mengkonsumsi bahan bakar.
Untuk menjamin keselamatan terhadap penggunaan kendaraan bermotor listrik di jalan, Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 44 Tahun 2020 tentang Pengujian Tipe Fisik Kendaraan Bermotor dengan Motor Penggerak Menggunakan Motor Listrik.
Syafruddin Kabid Lalu lintas dan Angkutan
Dinas Perhubungan Kabupaten Lombok Utara melalui Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan, Syafruddin, M.SI, saat di konfirmasi Via WhatsAhap mengatakan, " Pemerintah juga telah menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik ".
PM tersebut mengatur persyaratan teknis kendaraan, jalur yang boleh dilewati, dan persyaratan pengguna.
Selain itu lanjutnya, terdapat aturan lain yang harus diperhatikan saat mengendarai kendaraan tertentu berpenggerak motor listrik Salah satunya yaitu pengendara harus mengenakan helm, dan berusia minimal 12 tahun. Sepeda listrik dilarang digunakan di jalan raya umum.
Pada peraturan ini terdapat 5 kendaraan yang dimaksudkan yaitu, sepeda listrik, otopet, hoverboard, skuter listrik, dan sepeda roda satu. Ada pun aturan dalam penggunaannya sebagai berikut :
Batas kecepatan: Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan No. 45 Tahun 2020 batas kecepatan paling tinggi adalah 25 km/jam.
Syarat keselamatan sepeda: Memiliki lampu utama, alat pemantul cahaya (reflektor) atau lampu posisi belakang, alat pemantul cahaya di kanan dan kiri, klakson atau bel, dan sistem rem yang berfungsi dengan baik.
Usia Pengendara: Usia pengendara paling rendah adalah 12 tahun.
Ketentuan mengendarai sepeda listrik: memakai helm, tidak boleh membonceng penumpang kecuali dilengkapi dengan tempat duduk di bagian belakang, mengendarai secara tertib, menjaga jarak aman dengan pengendara lain, mengutamakan pejalan kaki, dan mengendarai sepeda dengan penuh konsentrasi.
Jalur sepeda listrik: Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan No 45 Tahun 2020 pasal 5, penggunaan sepeda listrik dapat dipakai di lajur sepeda, pemukiman, jalan bebas kendaraan (car free day), area kawasan perkantoran, kawasan wisata, dan area daerah sarana angkutan umum sebagai bagian dari kendaraan tertentu dengan memakai penggerak motor listrik yang terintegrasi.
Dinas Perhubungan KLU, Parihin, S.Sos mengatakan sudah mengeluarkan imbauan tegas kepada masyarakat terkait surat himbauan nomor 551/88.b/V/Dishub/2023.
Surat Edaran (SE) nomor 88.64/37/Dishub/2023 tentang pengendalian angkutan sepeda gayung di Gili Terawangan, imbuhnya.
Ia juga membenarkan penyampaian Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan, Syafruddin,M.SI, yang menegaskan bahwa pengguna sepeda listrik harus mematuhi sejumlah aturan yang berlaku, termasuk di antaranya, pengguna sepeda listrik wajib berusia minimal 12 tahun.
Penggunaan di jalan umum wajib di dampingi orang tua untuk usia 12-15 tahun. Penggunaan helm menjadi kewajiban bagi setiap pengendara sepeda listrik.
Kemudian area operasi di jalur sepeda yang sudah di tetapkan.
Dilarang berboncengan untuk kendaraan yang tidak memiliki tempat duduk. Serta kecepatan maksimum yang diperbolehkan adalah 25 km/jam.
Imbauan ini dikeluarkan dengan tujuan untuk menjaga keselamatan pengendara sepeda listrik dan pengguna jalan lainnya.
Pihak kepolisian juga mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap peraturan ini dapat berpotensi menimbulkan risiko kecelakaan lalu lintas.
Masyarakat diharapkan dapat memahami dan mematuhi aturan tersebut demi keamanan bersama, tutupnya. (@ng)
Pewarta : Ang Jaharuddin.S.Sos
Editor : Aminuddin
0 Komentar