Breaking News

Di BAP Bawaslu Soal Kasus Pelanggaran Pemilu, Saksi sebut dari aula hingga Snacks Difasilitasi Pemkab Lombok Barat

Bawaslu Lombok Barat
Tim hukum Pasangan Hj Sumiatun-Ibnu Salim, bersama tiga saksi yang dihadirkan, usai di BAP penyidik Gakumdu di Sektretaris Bawaslu Lombok Barat, Jumat (01/11/2024).

Lombok Barat (postkotantb.com) - Tim hukum pemenang pasangan Hj Sumiatun-Ibnu Salim yang dinakhodai Lalu Anton Hariawan, SH., MH dan kawan-kawan kembali mendatangi Bawaslu Lombok Barat, Jumat (01/10/2024).

Kedatangan tim hukum pemenang Hj Sumiatun-Ibnu Salim untuk mendampingi tiga saksi yang dihadirkan, pasca pelaporan atas dugaan pejabat daerah terlibat kampanye nomor 1 dan dugaan penggunaan fasilitas Kantor Bupati Lombok Barat.

ke tiga saksi diperiksa diruangan yang terpisah. Para saksi ini diperiksa penyidik Gabungan Hukum Terpadu (Gakumdu) yang terdiri dari Bawaslu, Penyidik Polres Lombok Barat, dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram.

Salah satu saksi, Faturahman Lord, mengaku diberikan puluhan pertanyaan oleh penyidik Gakumdu. Salah satu pertanyaan yang sangat tajam menurutnya, terkait penggunaan fasilitas negara.

Dimana pada saat itu, hadir Paslon Nomor urut 1 sebagai dewan pembina, bersama tim kuasa hukum, tim pemenangannya. Sedangkan pejabat yang hadir, Kepala Kesbangpol mewakili Pj Bupati Lombok Barat.

Seharusnya, kata Lord, Kesbangpol Lombok Barat menelisik apakah berbau politik atau murni hajat ormas tersebut. Sehingga Pemkab Lombok Barat diduga lalai.

"Sebelum keluar tanda daftar organisasi, Kesbangpol harusnya meminta tanda daftar strukturalnya, layak nggak diberikan aula sebagai tempat pengukuhannya," sesal Lord.

Saksi lainnya, Herman Kisaf dan H Munawar juga menyesalkan, tidak hanya fasilitas berupa Aula Kantor Bupati Lombok Barat. Pemkab Lombok Barat juga disinyalir sebagai pihak yang menyediakan makanan ringan (Snacks) untuk para peserta di acara tersebut.

"Ada juga Snack itu. Kalau memang ada pelanggaran ya segera ditindak tegas, " timpal Herman diikuti saksi H Munawar.

Ketua Tim Hukum Hj Sumiatun-Ibnu Salim, Lalu Anton Harian, SH., MH. menegaskan, pihaknya telah meminta Bawaslu Lombok Barat dalam waktu tiga hari, untuk memanggil pihak terlapor, Serta Pihak terkait yaitu Beberapa Oknum Pejabat Lombok Barat yang  memfasilitasi acara Tersebut.

Antara lain ASN dalam hal ini Bakesbangpol Lombok Barat, Bagian Umum. serta para pengurus ormas agar dapat didalami, apakah sesuai atau tidak perizinan pelantikannya  dengan fakta di lapangan.

"Dalam waktu dekat, kami akan membentuk Satgas Pejabat Politik. Siapapun pejabat politik yang terlibat politik praktis, foto dan videokan. Sehingga Lombok Barat menjadi contoh Pilkada damai bagi kabupaten kota lainnya di NTB," tandasnya.(RIN)

0 Komentar

Posting Komentar
Mulya Residence

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close