Mataram (postkotantb.com) - Satuan Reserse Narkoba Polresta Mataram kembali berhasil mengungkap tindak penyalahgunaan Narkoba di wilayah Kota Mataram. Dalam pengungkapan yang dilakukan pada Sabtu 16 November 2024 tersebut 6 terduga beserta barang bukti (BB) digulung polisi.
Keenam terduga yang diamankan tersebut : DTR, Pria 22 tahun, alamat Ampenan - Mataram, ZA, Pria 39 tahun, Alamat Dasan Agung - Mataram, MS, Pria 42 tahun Alamat Dasan Agung - Mataram, MR, Pria 50 tahun, Alamat Dasan Agung - Mataram, AAG, Pria 22 tahun Alamat Dasan Agung - Mataram, dan MFR, Pria 31 tahun Alamat Dasan Agung - Mataram.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan Kasat Narkoba Polresta Mataram AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, SH., MH., kepada Media ini Minggu Pagi (17/11/2024). mengatakan, terungkapnya tindak pidana penyalahgunaan Narkoba ini berawal dari masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh tim Opsnal hingga akhirnya berhasil membongkar jaringan penyalahguna dengan mengamankan para terduga.
“Awalnya kita Mengamankan terduga DTR di wilayah Kecamatan Ampenan tepatnya di Jln. Lestari Gg. Bakri Link. Moncok Kelurahan Pejarakan. Saat digeledah ditemukan BB Narkoba (Sabu) seberat 0,32 gram serta BB lainnya. Dari keterangan terduga DTR mendapat BB Narkoba tersebut dari terduga ZA. Tim Opsnal langsung memburu terduga ZA setelah sebelumnya menggeledah Kediaman DTR di Kelurahan Kebun Sari Ampenan,” jelas Pria yang kerap disapa Ngurah Ini. (Red)
Saat tiba di Kediaman ZA, petugas langsung Mengamankan ZA dan dua rekannya (MS dan MR). Saat penggeledahan ditemukan BB Shabu seberat 0,25 gram serta BB lainnya yang kemudian diamankan beserta para terduga.
Dari pengembangan terduga ZA, muncul nama terduga lainnya yang disebut yakni MFR, kemudian petugas langsung mendatangi Kediaman MFR setelah melakukan penggeledahan terlebih dahulu di kediaman terduga MS dan MR.
“Saat tiba di kediaman MFR petugas mengamankan terduga beserta seorang temannya AAG. Dari penggeledahan terhadap MFR ini ditemukan BB Shabu seberat 0,52 gram dan BB lainnya yang kemudian diamankan dan dibawa ke Mapolresta Mataram,” Terangnya.
Dari hasil penggeledahan pada pengungkapan tersebut total BB Shabu yang diamankan seberat 1,09 gram. Sementara BB lainnya seperti alat-alat konsumsi Shabu serta sarana yang digunakan untuk mengedar sabu dan uang tunai.
“Keenam terduga yang kami amankan berdasarkan hasil uji urine positif mengkonsumsi Narkotika jenis shabu. Selanjutnya kami lakukan pendalaman terkait asal barangnya”ulasnya.
Atas perbuatan tersebut, para terduga diancam Pasal pasal 112 ayat (1) dan/atau pasal 127 ayat (1) huruf a UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang ancaman hukumannya mulai dari Rehab hingga hukuman Penjara. (Red)
0 Komentar