Mataram (postkotantb.com)- Oknum Anggota DPR RI dari Fraksi PDI-P bersama dua orang lainnya, dilaporkan Kuasa Hukum Sahnun Ayitna Dewi, pemilik lahan Bumbangku Beach Cottage di kawasan Pantai Bumbang, Desa Mertak, Kecamatan Pujut, ke Polres Lombok Tengah.
Dilaporkannya oknum Anggota DPR RI Fraksi PDI-P bersama dua rekannya tersebut, karena diduga menyerobot lahan Sahnun Ayitna Dewi seluas 1,7 Ha. Ketiga orang tersebut dilaporkan tanggal 20 November 2024. Dengan Nomor Laporan: STTLP/304.B/XI/2024 / SPKT/Polres Loteng/ Polda NTB.
Ditemui awak media di Sekarbela, Kota Mataram, Rabu (21/11/2024), Kuasa hukum Sahnun Ayitna Dewi, S Firdaus Tarigan mengungkapkan, kasus ini bermula pekan lalu Tanggal 16 November 2024.
Di mana sekelompok orang yang diduga kiriman pihak-pihak tersebut, secara paksa memasang pagar keliling dari sempadan Pantai Bumbang hingga menutupi lahan Sahnun Ayitna Dewi yang telah bersertifikat sah dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Tidak hanya pagar keliling. Sekelompok orang tersebut juga mengintimidasi kliennya serta para pengunjung sambil membawa senjata tajam. "Orang itu sempat mengusir klien saya untuk pergi dari lokasi, karena lahan itu dianggap milik pihak yang menyuruh mereka," geramnya.
Selain melaporkan ke Polres Lombok Tengah, dirinya juga akan melaporkan apa yang dialami kliennya tersebut kepada Mabes Polri, DPR RI, Ombudsman dan Komisi Nasional (Komnas) Perlindungan Perempuan dan Anak.
"Sahnun layak mendapatkan perlindungan dari Komnas Perlindungan Perempuan dan anak," tegasnya.
Pemerkosaan Hukum
S Firdaus Tarigan mengaku prihatin, kliennya tersebut sebelumnya menjalani putusan Pengadilan Negeri (PN) Mataram, terkait kasus pemalsuan identitas sertifikat Tanah di kawasan wisata Pantai Bumbang.
Padahal, Sertifikat hak milik (SHM) atas nama kliennya yang dimanfaatkan untuk Bumbangku Beach Cottage, legal dan menjadi produk pemerintah yang tidak dapat diragukan.
"Putusan yang menghukum (Sahnun,red) adalah Pemerkosaan Hukum. Ini tidak boleh terjadi di wilayah Indonesia. Masak menguasai Tanah hak milik kita sendiri bisa di hukum," timpalnya.
Ia menegaskan, hingga saat ini baik dalam proses hukum hingga kliennya selesai menjalani hukuman, Legalitas lain atau Pembatalan tentang Sertifikat atas nama kliennya tidak ada. Sehingga tanah tersebut masih berstatus milik kliennya.
"Hingga saat ini tidak ada pembatalan sertifikat maka tentu tanah tersebut tetap sah sebagai hak milik klien," jelasnya.
Karenanya dalam waktu dekat, ia akan meminta peninjauan kembali (PK). "Ya kita akan lakukan PK terhadap putusan sidang. Ini kita upayakan agar jangan sampai ada Sahnun- Sahnun lain di NTB," tandasnya.(RIN)
Dilaporkannya oknum Anggota DPR RI Fraksi PDI-P bersama dua rekannya tersebut, karena diduga menyerobot lahan Sahnun Ayitna Dewi seluas 1,7 Ha. Ketiga orang tersebut dilaporkan tanggal 20 November 2024. Dengan Nomor Laporan: STTLP/304.B/XI/2024 / SPKT/Polres Loteng/ Polda NTB.
Ditemui awak media di Sekarbela, Kota Mataram, Rabu (21/11/2024), Kuasa hukum Sahnun Ayitna Dewi, S Firdaus Tarigan mengungkapkan, kasus ini bermula pekan lalu Tanggal 16 November 2024.
Di mana sekelompok orang yang diduga kiriman pihak-pihak tersebut, secara paksa memasang pagar keliling dari sempadan Pantai Bumbang hingga menutupi lahan Sahnun Ayitna Dewi yang telah bersertifikat sah dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Tidak hanya pagar keliling. Sekelompok orang tersebut juga mengintimidasi kliennya serta para pengunjung sambil membawa senjata tajam. "Orang itu sempat mengusir klien saya untuk pergi dari lokasi, karena lahan itu dianggap milik pihak yang menyuruh mereka," geramnya.
Selain melaporkan ke Polres Lombok Tengah, dirinya juga akan melaporkan apa yang dialami kliennya tersebut kepada Mabes Polri, DPR RI, Ombudsman dan Komisi Nasional (Komnas) Perlindungan Perempuan dan Anak.
"Sahnun layak mendapatkan perlindungan dari Komnas Perlindungan Perempuan dan anak," tegasnya.
Pemerkosaan Hukum
S Firdaus Tarigan mengaku prihatin, kliennya tersebut sebelumnya menjalani putusan Pengadilan Negeri (PN) Mataram, terkait kasus pemalsuan identitas sertifikat Tanah di kawasan wisata Pantai Bumbang.
Padahal, Sertifikat hak milik (SHM) atas nama kliennya yang dimanfaatkan untuk Bumbangku Beach Cottage, legal dan menjadi produk pemerintah yang tidak dapat diragukan.
"Putusan yang menghukum (Sahnun,red) adalah Pemerkosaan Hukum. Ini tidak boleh terjadi di wilayah Indonesia. Masak menguasai Tanah hak milik kita sendiri bisa di hukum," timpalnya.
Ia menegaskan, hingga saat ini baik dalam proses hukum hingga kliennya selesai menjalani hukuman, Legalitas lain atau Pembatalan tentang Sertifikat atas nama kliennya tidak ada. Sehingga tanah tersebut masih berstatus milik kliennya.
"Hingga saat ini tidak ada pembatalan sertifikat maka tentu tanah tersebut tetap sah sebagai hak milik klien," jelasnya.
Karenanya dalam waktu dekat, ia akan meminta peninjauan kembali (PK). "Ya kita akan lakukan PK terhadap putusan sidang. Ini kita upayakan agar jangan sampai ada Sahnun- Sahnun lain di NTB," tandasnya.(RIN)
0 Komentar