Breaking News

M.Yasin Desak Polisi dan Bawaslu Segera Panggil Oknum Kades yang Diduga Mempolitisir PKH

 

M.Yasin Desak Polisi dan Bawaslu Segera Panggil Oknum Kades yang Diduga Mempolitisir PKH
Abdul Muthalib, S.Pd,,MM Sekdis BPMDes.Foto Ist/Amry Sanjaya Rayes/postkotantb.com
Sumbawa Barat (postkotantb.com) - Dugaan intimidasi dengan ancaman pencabutan bantuan program keluarga harapan (PKH) yang diduga dilakukan Oknum Kades Desa Sapugara Bre'e jika tidak mendukung Paslon tertentu kini tengah diselidiki Pemerintah Daerah setempat. Menyusul penanganan cepat atas dugaan itu, telah diinstruksikan kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (BPMD) setempat.

"Ya, kita telah memanggil OPD terkait untuk memastikan kejadian dan kebenaran rekaman itu. Pemanggilan  ini sangat penting untuk menentukan langkah selanjutnya,” kata Zulmansyah, kepada Media melalui WhatsApp-nya, Kamis, (10/10/2024) siang.

Sementara itu, Kepala BPMD melalui Sekretarisnya, Abdul Muthalib, S.Pd,, MM membenarkan telah di instruksikan untuk menangani dugaan kasus tersebut.

Menurutnya, tidak ada urusannya PKH dibawa-bawa ke ranah politik. Apalagi kewenangan pencabutan bansos PKH ada pada pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Sosial RI.

Untuk itu, dia meminta agar para penerima PKH tidak perlu khawatir semisal mendapat ancaman yang dilontarkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. tegasnya

"Kita sudah berkoordinasi dengan Inspektorat. Insya Allah Senin besok yang bersangkutan akan kami panggil untuk dimintai keterangannya," ujar Thalib.

Pasca rekaman vidio voice itu beredar luas di tengah masyarakat, banyak kalangan yang mendesak agar oknum Kades tersebut dilaporkan ke Bawaslu dan pihak Polres setempat.


Selain telah membuat kegaduhan di tengah pelaksanaan tahapan Pilkada yang sedang berlangsung, oknum Kades itu berdasarkan rekaman vidio yang beredar merasa diri punya kuasa penuh atas bantuan PKH tersebut. jelasnya
 
"Ini harus dilaporkan agar ada pembelajaran bagi Kades yang lain. Apa yang diucapkan dalam vidio itu terindikasi jelas sebuah intimidasi dan ancaman sehingga dapat di proses Pidana," ujar, M.Yasin salah seorang warga.

Ia menyampaikan, mengacu pada Pasal 35 dan 36 Peraturan Menteri Sosial RI (Permensos RI) No. 1 Tahun 2018 tentang PKH, Pemerintah Pusat melalui Direktorat Jaminan Sosial Keluarga Direktorat Jenderal Perlindungan Jaminan Sosial (Linjamsos) Kementerian Sosial RI adalah yang menetapkan sasaran, validasi, dan melakukan terminasi atau pemutusan bansos PKH.

"Berdasarkan Permen itu kewenangan untuk mencabut bansos PKH mutlak oleh pusat, bukan oleh yang lain, apalagi Kades. Jadi Ruang pidana untuk menjerat yang bersangkutan sudah  diatur di Permen itu," demikian Yasin. (Amry)

Editor : Aminuddin

0 Komentar

Posting Komentar
Mulya Residence

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close