Khairuddin Ketua Bawaslu KSB.Foto Istimewa |
Sumbawa Barat (postkotantb.com) -
Penghentian kasus itu sesuai hasil rapat internal digelar bersama Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Sumbawa Barat melibatkan Bawaslu, Kejaksaan dan Kepolisian.
Adapun oknum yang diduga bagi bagi uang adalah Pasangan Calon No 1 merupakan Hj.Hanifah selaku calon Wakil Bupati Sumbawa Barat. Dugaan pelanggaran pemilu itu disebut terjadi di Desa Mujahiddin, Kecamatan Brang Ene.
“Bersama Gakkumdu, bahwa temuan dugaan tindak pidana pemilu belum memenuhi unsur tindak pidananya atau tidak dilanjutkan penyidikan atau dihentikan,” tegas, Ketua Bawaslu KSB, Khairuddin, kepada wartawan, saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (17/10/2024).
Penghentian ini, sebutnya dilakukan karena temuan/laporan tidak mengandung unsur dugaan pelanggaran terhadap peraturan perundang undangan pemilihan.
“Temuan atau laporan tidak mengandung unsur pelanggaran pidana pemilu,” jelasnya, lagi.
Sementara, untuk temuan pelanggaran administrasi, pihaknya sudah melayangkan rekomendasi ke KPU.
“Kalau temuan administrasi bukan kewenangan Bawaslu. Nanti KPU yang akan memberikan saksi,” Tegasnya. (Amry)
0 Komentar