Breaking News

Terbukti Cemarkan Nama Kades Jagaraga, Herman Kisaf Divonis 6 Bulan Penjara

Herman Kisaf
(Kiri) AR Sambo Law Office, (Kanan) Proses sidang Herman alias Herman Kisaf di PN Mataram.

Mataram (postkotantb.com)- Terdakwa kasus dugaan pencemaran nama Kepala Desa (Kades) Jagaraga, Kecamatan Kuripan, Kabupaten Lombok Barat, atas nama Herman alias Herman Kisaf akhirnya divonis 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp. 10 juta.

Vonis ini tertuang dalam  putusan Pengadilan Negeri (PN) Mataram Nomor 265/PID.SUS/2024/PN.Mtr tertanggal 4 September 2024. AR Sambo Law Office selaku penasehat hukum dari pihak Kades Jagaraga, memberikan apresiasi atas putusan tersebut.

"Alhamdulillah, putusan (PN Mataram,red) secara langsung memberikan keadilan dan kepastian hukum terhadap klien kami Kades Jagaraga," Ucap Rohadi Wijaya, Sabtu (07/09).

Sebelumnya, Herman alias Herman Kisaf didakwa karena pesan teks yang diduga mencela, menghina, dan mencemarkan nama Kades Jagaraga di WhatsApp grup Forum Komunikasi Lobar.

Sehingga dalam amar putusan Majelis Hakim PN Mataram, Herman alias Herman Kisaf terbukti secara Sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.

Dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memuat penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, sebagaimana dalam dakwaan tunggal.

"Semoga kasus ini bisa menjadi pelajaran, tidak hanya untuk Herman Kisaf. Tapi untuk semua pihak agar lebih bijak memanfaatkan berbagai media sosial," jelasnya.(RIN)

0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close