Breaking News

RUPS Diduga Cacat Hukum, Walikota Mataram dan Bupati Lobar Didesak Batalkan SK Plt Direktur PT.AMGM

 


Mataram (postkotantb.com) - Puluhan massa dari Aliansi Gabungan Aktivis melakukan aksi di depan Kantor PT AMGM dan di depan kantor walikota Mataram Kamis (26/09/2024). Mereka menuntut pembatalan RUPS PT AMGM yang diduga non prosedural karena tanpa dibarengi dengan pertanggung jawaban mantan direktur PT AMGM.

Erwin Ibrahim yang tergabung dalam gabungan aktivis Lombok Barat, sebagai Ketua WIB Lobar meminta RUPS Luar Biasa PT. AMGM ditinjau ulang dan harus mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan No 37 tahun 2018 tentang tata cara pengangkatan dan pemberhentian Direksi, masa perpanjangan masa jabatan direksi PT. AMGM sampai Maret 2025 melanggar Permendag tersebut.

Kemudian koordinator umum aksi bernama Asmuni membeberkan 5  poin tuntutan kami, "Kami lihat Pemda lobar dan walikota Mataram sebagai pemilik saham ini tidak menjalankan tugas sebagaimana mestinya. Banyak dugaan indikasi ketimpangan yang terjadi di PTAMGM ini malam 2 kabupaten kota ini jadi penonton  kata Asmuni di depan Kantor PT AMGM dan di depan kantor walikato, Kamis (26/09/2024).

Poin pertama dalam tuntutan tersebut, jelas Asmuni, meminta PJ PTAMG memaparkan atas pertanggung jawaban audit keuangan (sebagaimana yang tercantum dalam PP No.54 tahun 2017 tentang badan usaha milik daerah), sebelum Pengunduran diri LAZ sebagai Direktur utama PT AMGM ,
Kemudian demonstran ,meminta batalkan penerimaan pegawai PT AMGM yang non prosedural,poin ketiga batalkan RUPS PT AMGM yang cacat prosedural.

Poin ke empat meminta kepada wali kota Mataram untuk segera membatalkan SK Plt Direktur utama PT AMGM Dan poin ke lima mendesak PTAMGM  Menurunkan tarif Air PDAM yang dinilai mencekuk pelanggan yang terdampak terhadap kehilangan kesempatan memperoleh pendapatan dan atas pengenaan tarif pula yang tidak mengacu pada formula perhitungan sesuai Permendagri.


Alhadi muiZ menilai, bahwa banyak yang kami anggap keliru di dalam RUPS ini, Dimana pertanggal  30 September 2024 adalah berakhirnya masa jabatan 3 Direksi yaitu: Direktur Utama, Direktur Umum dan Direktur Operasional, sehingga petanggal 1 Oktober 2024 seharusnya dilantik Pejabat Direksi Baru, namun RUPS malah memperpanjang 2 Direksi yaitu Dirum dan Dirops sampai dengan bulan Maret 2025. Tegasnya

Dirum sebagai Plt Dirum dan sekaligus Plt Dirut serta Dirops sebagai Plt Dirops sejak 1 Oktober 2024 hingga Maret 2025, salah satu Direksi yang diperpanjang masa jabatannya sebagai Plt yaitu Dirops pada kondisi sakit (tidak mampu berjalan/lumpuh) yang seharusnya diganti karena keadaan fisik....kacau RUPS ini cetus Alhadi Muiz!!


Satu jam lamanya aksi berjalan, pihak PT. AMGM yang hanya diwakili oleh jajaran dan pegawai di bawah Plt Direktur utama PT.AMGM. itulah kekecewaan massa aksi, Hingga membuat korlap aksi Al Haitami menyampaikan, kami akan gelar aksi kembali ke kantor bupati Lombok Barat sebagai pemegang otoritas dan saham terbesar atas pengelolaan PT.AMGM ini dan tolong sampaikan kepada Plt Direktur Utama PT.AMGM untuk wajib hadir besok Rabu di saat kami aksi ke Pemda Lobar. (Saprin)

0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close